Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Finalis Puteri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Praktek Dokter Kecantikan Gadungan

Afiat Ananda • Selasa, 28 April 2026 | 21:03 WIB
Kuasa Hukum Korban, Mark Antoni saat menunjukan surat keterangan bahwa tersangka bukan merupakan seorang dokter, Selasa (28/4/2026). ISTIMEWA
Kuasa Hukum Korban, Mark Antoni saat menunjukan surat keterangan bahwa tersangka bukan merupakan seorang dokter, Selasa (28/4/2026). ISTIMEWA

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan JTD alias Jenny sebagai tersangka. Finalis Putri Indonesia Riau 2024 itu, diduga melakukan praktek dokter gadungan yang melakukan tindakan medis ilegal di Kota Pekanbaru. 

Korban diketahui berinisial AA dan NS. Selain dua perempuan tersebut, jumlah korban lainnya diperkirakan mencapai belasan orang.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan aduan sejak 25 November 2025. Laporan tersebut kemudian resmi diterbitkan oleh kepolisian pada 6 April 2026.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unri, Terduga Pelaku Dokter Klinik Dinonaktifkan

"Pada 25 November 2025 kami mengajukan aduan terhadap terlapor inisial JRF, yang merupakan pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic. Dia mengaku sebagai dokter tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Kemudian pada 6 April 2026 laporan polisi resmi diterbitkan," ujar Mark Harianja didampingi Al Qudri Tambusai, Selasa (28/4/2026).

Ia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. "Kami mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda dan Ditreskrimsus Subdit 4 yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini," tambah Mark.

Mark menyebutkan, hingga saat ini korban diketahui mencapai 15 orang yang diduga mengalami kerugian akibat tindakan medis ilegal tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Baca Juga: Wako Agung Jemput Dukungan Pusat Sukseskan Waste Station dan Tata TPA, Sambangi Kementerian LH

"Bagi korban lain yang mengalami kerugian akibat tindakan operasi oleh yang bersangkutan, kami harapkan segera melapor, baik kepada kepolisian maupun kepada kami selaku kuasa hukum," ujar Mark.

Dalam penjelasannya, Mark mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terlapor adalah mengaku sebagai dokter dan menawarkan tindakan kecantikan dengan iming-iming harga diskon besar di sebuah klinik estetika di Pekanbaru.

"Modusnya, yang bersangkutan mengaku sebagai dokter dan menawarkan tindakan operasi dengan diskon besar. Namun dari tindakan tersebut, klien kami justru mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal," jelasnya.

Baca Juga: Tempat Baru Penikmat Kopi, Whiz Prime Hotel Sajikan Rasa dan Suasana yang Bikin Betah

Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka serius, mulai dari kerusakan pada alis, wajah, bibir hingga telinga. Bahkan, sebagian korban disebut mengalami cacat permanen dan trauma psikologis.

"Ada korban yang alisnya rusak, wajah mengalami luka serius, hingga bagian bibir dan telinga mengalami kerusakan. Selain itu, korban juga mengalami trauma mental hingga saat ini," ungkap Mark.

Adapun tindakan yang dilakukan terlapor antara lain prosedur pengencangan wajah (facelift) dan operasi bibir (lip surgery). Namun, hasil tindakan tersebut tidak sesuai standar medis dan justru menimbulkan dampak merugikan bagi korban.

Baca Juga: Sapi Bule di Inhu Jadi Hewan Kurban Presiden, Beratnya Mencapai Segini 

Mark juga menegaskan bahwa pihaknya telah memperoleh konfirmasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa terlapor bukan seorang dokter dan tidak memiliki legalitas praktik medis.

"Kami telah menerima surat dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan dokter dan tidak memiliki STR maupun SIP. Artinya, tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan kompetensi," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, terlapor diketahui berlatar belakang pendidikan Sarjana Sastra Inggris. Namun, ia diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pelaku tindakan medis di klinik kecantikan tersebut.

Baca Juga: Kelangkaan Pertalite di SPBU Bangkinang Akibat Kuota Bulanan Habis

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka terhadap JRF. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan hingga ke persidangan dan memberikan keadilan bagi para korban. "Kami berharap perkara ini dapat berjalan secara transparan hingga persidangan dan memberikan keadilan bagi para korban," tutup Mark.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa JRF telah berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan. "Iya, benar. Sudah (ditahan)," singkat Kombes Ade.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

Editor : Rinaldi
#finalis puteri indonesia #praktik dokter gadungan #dokter kecantikan #polda riau