PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fakta mencolok terungkap dalam persidangan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Dani M Nursalam, Rabu (29/4/2028).
Pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda yang dihadirkan sebagai saksi, mengakui bahwa dirinya pernah membaca surat edaran Abdul Wahid sebagai gubernur pada September. Edaran itu berisi larangan melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.
Namun Ferry tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala UPT, meskipun telah mengetahui adanya larangan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan atas perintah Arief Setiawan. Ia bahkan menyebut bahwa praktik tersebut pada dasarnya 'menjual nama gubernur.'
Baca Juga: SHU Tahun Buku 2025 KUD Langgeng Tembus Rp3,5 Miliar, Sebagian Lahan Masih Pengurusan Sertifikat
Dalam persidangan, Ferry juga bersaksi bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang, tidak pernah memberikan tekanan, maupun ancaman kepada dia.
''Tidak pernah,'' ujar Ferry saat ditanya Ketua Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, terkait adanya permintaan atau paksaan dari gubernur.
Ferry juga mengakui tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Bahkan ia menyebut bahwa interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya dalam forum rapat dan satu kali pertemuan di lapangan bola.
Baca Juga: Seleksi Pimpinan BUMD Masih Berlangsung, Plt Gubri Ingatkan Tidak Ada Titipan
Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang tersebut untuk keperluan Abdul Wahid, Ferry mengungkapkan bahwa keterangan itu ia sampaikan berdasarkan arahan Kepala Dinas.
''Karena itu kata Pak Kadis,” ungkapnya.
Ketika diperintah Arief Setiawan, Kemal dalam persidangan juga bertanya mengapa tidak pernah mengkonfirmasi ke Abdul Wahid langsung soal permintaan itu.
Baca Juga: Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Total Alumni Capai 38 Ribu Lebih
Soal ini Ferry menjawab bahwa dia sebagai staf kecil tidak mungkin mempertanyakan hal itu kepada gubernur.
''Saksi adalah seorang pejabat eselon III. Artinya seorang pejabat, bukan staf kecil,'' sebut Kemal.
Usai sidang Kemal juga menyampaikan fakta semakin terkuak dalam persidangan itu bahwa Abdul Wahid tidak pernah melakukan yang dituduhkan dalam dakwaan. Ia menegaksan, Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Ferry Yunanda untuk mengumpulkan uang dari Kepala UPT.
Baca Juga: Jurnalis Riau Didorong Adaptif di Era AI, Tanoto Foundation Gelar Capacity Building
"Ferry mengakui tidak pernah mendapat perintah dari Abdul Wahid, dan tidak pernah membawa uang ke Abdul Wahid baik dalam bentuk uang maupun barang," ungkapnya.
Menurut Kemal, persidangan ini semakin memperlihatkan besarnya peran Ferry secara aktif yang dengan sadar meminta uang. Ia mengatakan Ferry tidak menyampaikan pesan Arief selaku Kadis PUPR, dan memelintir yang kemudian mengakibatkan para kepala UPT merasa diancam dan harus mengikuti.
"Sehingga dari kata-kata Ferry ini [membuat] enam kepala UPT menyerahkan uang-uang itu. Lalu Ferry juga yang mendistribusikan uang-uang itu," terang Kemal.
Kemal juga menyampaikan, Ferry yang seharusnya ada di persidangan ini. Karena diduga kuat melakukan tindak pidana adalah Ferry Yunanda, selaku Sekretaris Umum PUPR.
"Mari kita kawal. Yang benar harus disampaikan, yang salah harus dihukum sebagaimana mestinya," tutup Kemal.
Editor : M. Erizal