Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPU KPK Hanya Hadirkan Dua Saksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid Cs

Hendrawan Kariman • Kamis, 30 April 2026 | 11:56 WIB
Dua pejabat Dinas PUPR Riau bersaksi di sidang perkara korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Kamis (30/4/2026), ft hendrawan kariman
Dua pejabat Dinas PUPR Riau bersaksi di sidang perkara korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Kamis (30/4/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan dua saksi pada sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/4/2026). Ini merupakan rekor jumlah saksi paling sedikit selama sidang ini digelar.

Adapun saksi yang dihadirkan adalah Andri Budiawan, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan Dinas PUPR Riau. Lalu Chairu Solihin, Kasi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah II.

Dibimbing Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, keduanya lebih dulu diambil sumpahnya. Pada kesempatan itu keduanya diminta memberikan keterangan yang jujur.

''Sampai apa adanya, sesuai yang sebenarnya,'' ujar hakim mengingatkan.

Baca Juga: Siang sampai Sore, Sejumlah Wilayah Riau Diprediksi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang 

Pada sidang sebelumnya beredar isu bahwa Plt Gubernur Riau SF Haryanto bakal hadir sebagai saksi, namun batal. Isu diperkuat dengan bertambahnya personel pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan kehadiran seorang perwira dan personel Polsek Sukajadi.

Namum hingga pengambilan sumpah dua saksi, spekulasi bakal bersaksinya SF Haryanto belum terkonfirmasi.

Seperti sehari sebelumnya, ruang sidang yang berada di lantai bawah gedung PN sesak. Pengadilan Tipikor ini ramai pengunjung hingga awak media yang meliput sidang hampir semua berdiri di ruang sidang.

Baca Juga: Krisis Minyakita di Meranti Berlarut

Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid bersama Mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau senilai Rp3,55 miliar. 

JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(end) 

 

Editor : Edwar Yaman
#gubernur riau nonaktif #abdul wahid cs #sidang korupsi #jpu kpk