Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Buntut Praktik Dokter Kecantikan Ilegal, Yayasan Puteri Indonesia Resmi Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri

Afiat Ananda • Kamis, 30 April 2026 | 13:06 WIB
Mantan Putri Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri tersandung praktik dokter kecantikan ilegal. (Istimewa)
Mantan Putri Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri tersandung praktik dokter kecantikan ilegal. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik medis ilegal yang kini tengah berproses secara hukum.

Dalam pernyataan resminya, Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dari pemberitaan media, terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Jeni Rahmadial Fitri. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik dokter kecantikan ilegal.

“Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dikutip Riaupos.co dari akun Instagram resmi yayasan, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga: 2 JCH Rohul Kloter 8 Batal Berangkat ke Tanah Suci, Suami Sakit, Istri Setia Mendampingi di Rumah Sakit Otorita Batam

Sebagai langkah menjaga nama baik lembaga, Yayasan Puteri Indonesia memutuskan untuk mencabut secara resmi gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri. Keputusan ini juga disebut sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar,” lanjut pernyataan tersebut.

Yayasan berharap keputusan ini dapat menjadi perhatian bersama serta menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan etika, khususnya bagi figur publik yang membawa nama institusi.

Baca Juga: Apresiasi Kerja Sama PT Inecda dengan Masyarakat Talang Mamak 

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Pelaku merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau bernama Jeni Rahmadial Fitri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Masih Dibahas

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).(nda)

 

Editor : Edwar Yaman
#Jeni Rahmadial Fitri #Yayasan Puteri Indonesia #dokter kecantikan