PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Cs terus bergulir, Kamis (30/4/2026). Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Budiawan, mengaku menyerahkan kantong kresek warna hitam ke Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda.
Kepala Seksi Perencanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR Riau ini menyebutkan, ia dua kali mekakukan itu. Pertama ia diperintahkan Eri Ichsan untuk menyerahkan kantong berisi diduga uang itu ke Ferry di kantornya, Dinas PUPR Riau.
Menurut Andri, penyerahan pertama dilakukan pada Juni 2025. Saat itu, ia diminta menyerahkan sesuatu yang disebut sebagai dokumen kepada Ferry Yunanda, yang dibungkus dalam kantong kresek hitam berukuran sedang.
Baca Juga: JPU KPK Hanya Hadirkan Dua Saksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid Cs
Ketika ditanya JPU apakah mengetahui isi kantong tersebut, Andri mengaku tidak mengetahui pasti. Ia hanya diberi tahu bahwa isi kantong tersebut adalah dokumen.
"Saya tidak tahu isi kantong kresek itu. Saya hanya diberitahu bahwa itu dokumen. Karena itu perintah atasan, saya tidak menanyakan isinya dan langsung menyerahkannya. Namun, saya menduga kantong kresek tersebut berisi uang," ujar Andri.
Saksi Andri mengatakan, sebelum penyerahan dilakukan, ia terlebih dahulu menghubungi Ferry Yunanda. Lalu Ferry memintanya datang ke Kantor Dinas PUPR Riau. Penyerahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, yang menurut Andri, diketahui oleh kepala dinas saat itu.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menanyakan detail fisik kantong yang diserahkan. Andri menyebut kantong tersebut merupakan kantong kresek hitam berukuran sedang.
Penyerahan kedua dikakukan Andri pada Agustus 2025. Kali ini, ia kembali diminta mengantarkan sesuatu yang disebut sebagai dokumen, dalam kantong kresek dengan warna yang sama dan kepada orang yang sama, Ferry Yunanda.
Andri dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama mengaku, ia keberatan melaksanakan perintah tersebut. Namun tidak bisa menolak karena perintah berasal dari atasannya langsung. "Sebenarnya saya keberatan, tetapi karena ini perintah atasan, saya tetap melaksanakannya," sebut Andri.
Penyerahan kedua ini kembali dilakukan di Kantor Dinas PUPR Riau. Andri menyerahkan kantong kresek hitam kali ini tidak pada hari yang sama ia menyerahkan perintah, tapi setelah beberapa hari. Ia beralasan sakit.
Selain Andri, sidang perkara korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan senilai Rp3,55 miliar ini juga menghadirkan saksi Chairul Solihin. Chairul juga bersaksi menyerahkan sebuah goody bag ke Ferrry Yunanda. Bedanya dengan Andri, Chairul bersaksi bahwa ia mengetahui isi goody bag itu uang.
Chairul menerima perintah dari Ardi Irfandi. Ia mengetahui goody bag itu isi uang dari Ardi sendiri.
Editor : Rinaldi