PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang-Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/4).
Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami aliran uang ‘’japrem (jatah preman). Pertama, Kepala Seksi Perencanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR-PKPP Riau Andri Budiawan. Kedua, Chairul Solihin selaku Kasi UPT Wilayah II PUPR-PKPP Riau.
Saat bersaksi, Andri Budiawan mengaku menyerahkan kantong kresek warna hitam ke Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda. Ia menyebutkan, dua kali melakukan itu. Pertama, dirinya diperintahkan Eri Ichsan untuk menyerahkan kantong diduga berisi uang itu ke Ferry di kantornya, Dinas PUPR-PKPP Riau.
Menurut Andri, penyerahan pertama dilakukan pada Juni 2025. Saat itu, ia diminta menyerahkan sesuatu yang disebut sebagai dokumen kepada Ferry Yunanda, yang dibungkus dalam kantong kresek hitam berukuran sedang.
Baca Juga: Saksi Perkara Abdul Wahid Sebut Dua Kali Antar Kresek Hitam ke Ferry Yunanda
Ketika ditanya JPU apakah mengetahui isi kantong tersebut, Andri mengaku tidak mengetahui pasti. Ia hanya diberi tahu bahwa isi kantong tersebut adalah dokumen.
“Saya tidak tahu isi kantong kresek itu. Saya hanya diberitahu bahwa itu dokumen. Karena itu perintah atasan, saya tidak menanyakan isinya dan langsung menyerahkannya. Namun, saya menduga kantong kresek tersebut berisi uang,’’ ujar Andri.
Saksi Andri mengatakan, sebelum penyerahan dilakukan, dirinya terlebih dahulu menghubungi Ferry Yunanda. Lalu Ferry memintanya datang ke Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Penyerahan dilakukan di ruang Kepala Dinas PUPR-PKPP, yang menurut Andri, diketahui oleh kepala dinas saat itu.
Baca Juga: JPU KPK Hanya Hadirkan Dua Saksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid Cs
JPU KPK juga menanyakan detail fisik kantong yang diserahkan. Andri menyebut kantong tersebut merupakan kantong kresek hitam berukuran sedang.
Penyerahan kedua dilakukan Andri pada Agustus 2025. Kali ini, dirinya kembali diminta mengantarkan sesuatu yang disebut sebagai dokumen, dalam kantong kresek dengan warna yang sama dan kepada orang yang sama, Ferry Yunanda.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Andri mengaku keberatan melaksanakan perintah tersebut. Namun tidak bisa menolak karena perintah berasal dari atasannya langsung. “Sebenarnya saya keberatan, tetapi karena ini perintah atasan, saya tetap melaksanakannya,’’ sebut Andri.
Penyerahan kedua ini kembali dilakukan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Andri menyerahkan kantong kresek hitam kali ini tidak pada hari yang sama saat dirinya mendapatkan perintah, tapi setelah beberapa hari. Ia beralasan sakit.
Selain Andri, sidang perkara korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan senilai Rp3,55 miliar ini juga menghadirkan saksi Chairul Solihin. Chairul juga bersaksi menyerahkan sebuah goody bag ke Ferry Yunanda.
Bedanya dengan Andri, Chairul bersaksi bahwa ia mengetahui isi goody bag itu uang. Chairul mengatakan menerima perintah dari Ardi Irfandi. Ia mengetahui goody bag itu isi uang dari Ardi sendiri. Nilainya disebutkan Rp300 juta.
Saksi Sebut Tak Pernah Serahkan Uang ke Wahid
Kuasa Hukum Abdul Wahid melemparkan pertanyaan kepada Andri. Ia bertanya bagaimana kondisi Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III PUPR-PKPP Riau) saat mengatakan itu.
Andri jawab Eri Ikhsan terlihat biasa saja. Andri mengaku tidak pernah merasa dipaksa atau diperintah oleh Gubernur Riau yang saat itu Abdul Wahid, untuk mengambil barang tersebut dari Eri Ikhsan.
Ia juga mengatakan tidak pernah memberikan barang apapun kepada Abdul Wahid. Setelah memberikan barang berupa kresek hitam kepada Ferry, pun Ferry tidak mengatakan barang tersebut untuk siapa.
Pada sidang itu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mempersilakan Abdul Wahid bertanya kepada saksi. Ia menanyakan terkait pertemuan Bappeda yang dihadiri oleh Andri dan Chairul, para kepala UPT, serta Abdul Wahid itu sendiri.
‘’Apa saja yang saya sampaikan selama di pertemuan itu? Apakah saksi merasa terancam oleh perkataan saat pertemuan di Bappeda,’’ tanya Wahid.
Baik Andri maupun Chairul mengaku selama lebih kurang 15 menit Abdul Wahid di sana, mereka sama sekali tidak pernah merasa terancam oleh hal itu. “Adakah saya mengatakan satu komando dan harus mengikuti arahan Pak Kadis” tanya Abdul Wahid. Andri dan Chairul mengatakan tidak pernah mendengar hal tersebut. Kesaksian dua orang ini berbeda dengan dakwaan jaksa.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid secara bersama-sama dengan Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melakukan perbuatan korupsi. JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang yang diistilahkan sebagi ‘japrem’ dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau.
Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memaksa atau memeras untuk mengumpulan uang dengan total Rp7 miliar atau diistilahkan para saksi sebagai ‘7 Batang’ sebagai japrem penambahan anggaran pada UPT yang ada di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam prosesnya, ‘japrem’ berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,55 miliar dari para kepala UPT sebelum kasus ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid Cs telah melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)
Editor : Bayu Saputra