Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Korban Praktik Eks Putri Indonesia Riau Capai 15 Orang

Afiat Ananda • Jumat, 1 Mei 2026 | 12:02 WIB
Kombes Ade Kuncoro. (Istimewa)
Kombes Ade Kuncoro. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan praktik kecantikan ilegal melibatkan mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau Jeni Rahmadial Fitri, terus menyita perhatian. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan medis tanpa izin terhadap sejumlah pasien.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkap jumlah korban dalam kasus ini cukup banyak. Hingga saat ini, tercatat belasan orang menjadi korban dari praktik ilegal tersebut. “Ada sekitar 15 korban yang sudah terdata,” ujarnya, Kamis (30/4).

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai layanan estetika berbayar. “Tersangka mematok tarif hingga belasan juta rupiah untuk satu tindakan,” ungkap polisi.

Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengaku sebagai tenaga medis meski tidak memiliki kompetensi maupun izin resmi. Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian. Tersangka kini diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Riau.

Baca Juga: Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Putri Indonesia Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri 

Kuasa hukum korban mengungkapkan kondisi para korban yang mengalami dampak serius. Salah satunya adalah AA alias Inka. Dari dokumentasi yang ditampilkan, terlihat bibir korban mengalami pembengkakan cukup parah. “Bibirnya bengkak dan memerah setelah tindakan,” ungkap kuasa hukum korban, Kamis (30/4). 

Baca Juga: Buntut Praktik Dokter Kecantikan Ilegal, Yayasan Puteri Indonesia Resmi Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri

Tak hanya itu, korban lain berinisial NS mengalami kondisi yang lebih berat setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow lift pada Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, ia justru mengalami komplikasi serius. “Terjadi pendarahan hebat dan infeksi setelah tindakan dilakukan,” ujar pihak kuasa hukum.

Akibat tindakan tersebut, korban harus menjalani perawatan lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan. Bahkan, efek yang ditimbulkan tidak hanya sementara. “Ada luka permanen di kepala, rambut tidak bisa tumbuh lagi, dan bekas luka di bagian alis,” jelasnya.(nda)

Editor : Bayu Saputra
#dokter kecantikan gadungan #malpraktik #putri indonesia