PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Taufiq Oesman Hamid bersaksi pada sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (6/5/2026).
Taufiq bersaksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergesaran ke lingkungan Dinas PUPR yang diduga sebagai modus terdakwa Abdul Wahid meminta fee.
Saat bersaksi untuk terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, Taufik menjabarkan, pergeseran anggaran APBD Riau saat itu mencapai Rp352 miliar dimana Rp271miliar digeser ke Dinas PUPR Riau.
Baca Juga: Mendagri Pamerkan Inovasi Wako Pekanbaru dalam Menggenjot PAD Kota
JPU KPK, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mencecar Taufiq terkait pertemuan pada 23 April 2025 di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau berkaitan dengan review anggaran dengan Kemendagri.
JPU KPK mengulik proses review dalam pergeseran anggaran Tahap III dalam APBD Riau tersebut. Termasuk pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda Riau pada 23 Mei 2025.
Sementara itu, Tim Advokat Abdul Wahid menanyakan terkait soal adanya permintaan uang dari Abdul Wahid saat pengangkatan Taufiq sebagai Pj Sekdaprov Riau. Taufiq mengaku ia tidak pernah dimintai uang oleh Abdul Wahid terkait pengangkatan itu.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil
Taufiq menyebutkan, ia tidak pernah diminta Abdul Wahid untuk mencari-cari uang dalam memenuhi kepentingan dan keperluan pribadi sang Gubernur. Selama menjabat Pj Sekda, ini juga mengaku tidak pernah diperintah Abdul Wahid untuk meminta uang kepada Dinas PUPR yang mendapatkan penambahan anggaran dari terjadinya pergeseran anggaran tersebut.
Tim Advokat Abdul Wahid juga bertanya, apakah Abdul Wahid sebagai gubernur Riau pernah mengatur anggaran. Ia juga ditanyakan apakah pernah Abdul Wahid memerintahkan pergrseran anggaran.
"Tidak pernah,'' ujar Taufiq menjawab pertanyaan Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki BBM, Bus Terbakar Sedikitnya 16 Orang Meninggal di Jalinsum
Selain Taufiq, turut dihadirkan bersaksi pada sidang tersebut Aditya Wijaya, Perencana Bidang Program Dinas PUPR Riau. Satu saksi lainnya adalah Sarkawi, Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi.
Usai sidang, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid Kemal Shabab menilai, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin melemahkan dakwaan terhadap kliennya.
"Fakta persidangan semakin menunjukkan bahwa satu per satu dakwaan penuntut umum tidak terbukti," ujar Kemal.
Baca Juga: Mentan Amran Bertemu 118 Badan Eksekutif Mahasiswa, Gelar Dialog Program Prioritas Pemerintah
Menurutnya, keterangan Taufiq yang menjabat sebagai Pj Sekda saat pergeseran anggaran tahap III menjadi poin penting dalam membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur.
Kemal menjelaskan, isu yang sebelumnya dipersoalkan terkait tidak adanya proses review dalam pergeseran anggaran, justru dibantah oleh saksi.
''Menurut Pak Taufiq, tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran yang dilakukan atas dasar efisiensi," jelasnya.
Taufik juga bersaksi bahwa proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pengusulan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga tahap persetujuan.
"TAPD yang membahas, dengan ketuanya Sekda, sekretarisnya Kepala BPKAD, dan wakil ketuanya para asisten. Dan itu disetujui TAPD yang saat itu diketahui oleh Pak Taufik selaku Sekda," ungkap Kemal.
Kemal menambahkan, dalam proses tersebut tidak ada keterlibatan langsung dari gubernur. Selain itu, setelah disetujui TAPD, pergeseran anggaran juga melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan tidak ditemukan masalah.
Baca Juga: Wujudkan Keadilan Bagi Kelompok Rentan, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Kemenko Kumham Imipas
"Setelah itu ada harmonisasi, lalu baru diterbitkan peraturan gubernur terkait pergeseran anggaran," katanya.
Kemal juga menekankan bahwa kebijakan pergeseran anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Menurut Kemal, seluruh fakta tersebut semakin memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pergeseran anggaran yang dikaitkan dengan kliennya.
Editor : M. Erizal