PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan tiga saki pada sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Tiga saksi yang hadir dan diambil sumpah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini adalah
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Ketiganya diambil sumpah di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Delta Tamtama sebelum kesaksian mereka diperdengarkan.
Baca Juga: Bus ALS Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas
Ketiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini sebelumnya sudah pernah bersaksi untuk terdakwa dalam perkara yang sama. Yaitu terdakwa mMantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Mardani M Nursalam.
Saat hadir untuk dua terdakwa yang disebutkan terakhir, Syahrial Abdi, Ispan Syahputra dan Mardoni Akrom ditanyai jaksa seputar pergeseran anggaran APBD Riau. Hal ini terutama karena peran Syahrial Abdi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Seperti sebelum-sebelumnya, sidang kali ini kembali disesaki pengunjung. Ruang sidang yang berada di lantai bawah Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru juga penuh sesak.
Baca Juga: Pemkab Siapkan Rp60 M Bayar Gaji Mei dan TPP 4 Bulan
Para pengunjung, yang sebagian besar merupakan pendukung dan simpatisan Abdul Wahid telah menyemut di komplek PN Pekanbaru. Sebagian dari mereka, sambil berdiri, menunggu Abdul Wahid tiba. Begitu Abdul Wahid tiba dan keluar dari mobil tahanan, sebagian menyambut dengan sholawat. Shalawat kembali terdengar ketika Abdul Wahid akan memasuki ruang sidang.
Seperti biasa, Abdul Wahid menyambut para pendukungnya dengan ramah. Kendati tangannya terborgol, ia tetap menyapa dan melempar senyum sepanjang jalan menuju ruang transit dan juga ke ruang sidang.(end)
Editor : Edwar Yaman