PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi bersaksi di sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (7/5/2026).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Syahrial memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2025 yang mencapai Rp9,5 triliun.
Sebagai Sekda, sejak September 2025, Syahrial bersama tim mengaku mencoba memetakan permasalahan isu defisit anggaran sebesar Rp3,5 triliun yang tersebar di media saat itu.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Riau Tunjukkan Kinerja Positif
"Kami selaku Sekda bertanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan keuangan itu bisa diselesaikan dalam 2026," ucap Syahrial.
Syahrial menyebutkan, pada sebuah rapat, Abdul Wahid menekan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa menyelesaikan hutang tunda bayar 2024.
"Bagaimana agar tahun 2025, kita bisa menyelesaikan hutang tunda bayar 2024," ungkap Syahrial menirukan ucapan Abdul Wahid.
Baca Juga: Bupati Meranti Pelajari Sistem Layanan RSUD Muhammad Sani Karimun
JPU KPK kemudian menanyakan terkait tunda bayar 2024 itu. Syahrial berterus terang bahwa semua pergeseran tersebut dilakukan untuk memastikan semua kewajiban kepada para pihak, terutama pihak ketiga, dengan angka mencapai hampir Rp900 miliar.
Kemudian kepada kabupaten dan kota sekitar Rp400 miliar, serta kewajiban belanja wajib yang belum terpenuhi dalam tahun berjalan lebih kurang Rp1,5 miliar. Yaitu berupa gaji-gaji dan tunjangan pegawai yang belum terpenuhi pada beberapa OPD.
Kemudian, JPU juga mempertanyakan perihal pergeseran anggaran. Apa yang menyebabkan pergesaran anggaran sampai lima kali.
Baca Juga: Perkuat Layanan Peserta, Aulia Hospital-Taspen Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Menjawab pertanyaan itu, Syahrial mengungkapkan, yang menyebabkan adanya pergeseran anggaran ialah kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga. Pergeseran anggaran menjadi dasar untuk menempatkan anggaran. Perlu dilakukan review, yaitu klarifikasi dan pembuktian.
''Ada pergeseran sebanyak lima kali karena ada tunda bayar di tahun 2024 yang belum tuntas pembayarannya. Untuk melakukan pembayaran tunda bayar tersebut harus ada review terlebih dahulu,'' sebut Syahrial Abdi.
Syahrial menyebutkan, dasar pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019. Dari peraturan tersebut, ada aturan turunan. Pergeseran anggaran pembayaran terhadap pelampauan anggaran wajib direview Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga: Pemprov Riau Siapkan Perda untuk IPR di Kuansing
Pada kesempatan itu, JPU KPK turut mempertanyakan tentang Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai tenaga ahli Gubernur Riau. Dani diketahui sebagai salah satu terdakwa dalam perkara ini.
''Apa yang saksi ketahui tentang tenaga ahli Gubernur Riau ini,'' tanya JPU KPK.
Syahrial mengatakan Dani dan Tata adalah tenaga ahli gubernur Riau. Mereka diangkat karena pada 2025 masih dibolehkan untuk pengangkatan tenaga ahli gubernur. Namun, tidak dibenarkan menganggarkan anggaran untuk tenaga ahli gubernur tersebut.
"Pada tahun 2025 tersebut masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga gubernur, namun untuk honor kedua tenaga ahli gubernur tersebut tidak diperbolehkan. Honor mereja tidak dibayarkan," kata Syahrial.
Baca Juga: Disdik Riau Dorong Percepatan Persiapan Beasiswa SDM Sawit 2026
Setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, kata Syahrial, jabatan Tenaga Ahli ini masuk prioritas untuk diubah pada pembahasan APBD Perubahanan 2025 itu.
Selain Syahrial, sidang perkara yang juga menjerang Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhamad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam ini, turut menghadirkan dua saksi lainnya. Yaitu Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Dalam perkara ini JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Baca Juga: Selain Gandeng Kelompok Tani, Polsek Rengat Barat Ajak dan Beri Bantuan Bibit Jagung untuk Warga
JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau.
Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.
Uang itu diduga sebagai 'Japrem' setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR sebesar Rp271 miliar.
Baca Juga: Logo MTQ Riau Resmi Diluncurkan, Kuansing Siap Jadi Penyelenggara
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid Cs melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : M. Erizal