PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perkara korupsi yang menjerat Mantan Kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (8/5/2026).
Pada sidang dengan agenda jawaban atas perlawanan terdakwa Zulkifli itu, Jaksa Penutu Umum (JPU) membantah semua nota perlawanan tersebut.
JPU Margaret Cindy Sihotang dalam jawabannya menyimpulkan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat. Hingga pihaknya tetap pada dakwaan tersebut.
Baca Juga: JPU Kejari Bengkalis Tuntut Hukuman Berat Dua Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba
''Kami tetap pada dakwaan dan meminta Yang Mulia Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa,'' ujar Cindy.
Usai pembacaan jawaban atas nota perlawanan tersebut. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis lalu menunda sidang. Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.
Seperti diketahui, perkara korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Rutan Rengat Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bebas Handphone Ilegal, dan Penipuan hingga Tes Urine
Terdakwa Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.
Pembelian itu berlajut dengan terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya Perkasa.
Perbuatan Zulkifli itu didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.
Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Zulkifli telah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Editor : M. Erizal