PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, telah mengumumkan hasil tes wawancara yang dilakukan kepada para calon anggota KI tersebut. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: 25/Timsel-KI/V/2026, yang ditandatangani Ketua Timsel Assoc Prof Dr Syafriadi.
"Hasil tes wawancara yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Pasal 19 ayat (2), maka yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 15 peserta," kata Syafriadi.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun 15 peserta tersebut adalah: Ahmad Royhan Qodri, Asril Darma, Hasan, Hasnah Gazali, Helfizon, Ikhsan Fitra, Ikhwan Ridwan dan Iman Munandar B.
Kemudian Jamadi Sipahutar, M. Hary Rubianto, Muhammad Nefos, Novyandre, Teddy Niswansyah, Witrayeni serta Yulianti.
Dikatakan Syafriadi, bagi peserta yang lulus tes wawancara diharuskan membuat makalah yang berisi tentang Visi, Misi dan Program Kerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Riau, dan sekaligus menyerahkan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.
"Makalah sebanyak tiga rangkap dan Surat Keterangan Sehat Rohani diserahkan kepada Panitia Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau selambat-selambatnya pada Selasa, 19 Mei 2026 pada hari kerja, pukul 08.00 - 16.00 wib," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Abaikan! 7 Tanda Pekerjaan Mulai Mengganggu Kesehatan Mental
Sementara itu, untuk pengumuman seleksi fit and proper test di DPRD Provinsi Riau, dikatakan Syafriadi, akan diinformasikan lebih lanjut. Pihaknya juga menegaskan bahwa hasil seleksi ini tidak dapat diganggu gugat.
"Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau tidak dapat diganggu gugat," tutupnya. (sol)
Editor : M. Erizal