Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dorong Penguatan Legalitas Usaha, Kemenkum Riau Sosialisasi Perseroan Perorangan, Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Bengkalis

Hendrawan Kariman • Selasa, 12 Mei 2026 | 17:15 WIB
Kegiatan sosialisasi perseroan perorangan di Bengkalis, Senin (11/5/2026). (Kanwil Kemenkum Riau)
Kegiatan sosialisasi perseroan perorangan di Bengkalis, Senin (11/5/2026). (Kanwil Kemenkum Riau)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau berkomitmen terus mendorong pengembangan usaha ekonomi kreatif di Riau. Salah satunya lewat legalitas usaha.

Dalam upaya ini Kanwil Kemenkum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan, Senin (11/5/2026). Kali ini menyasar pelaku ekonomi kreatif dan Kamar Dagang di Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya pihaknya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.

 Baca Juga: Partai Bulan Bintang Kampar Dipimpin Nasrul Zein, Siap Rangkul Gen Z dan Perkuat Konsolidasi Partai

''Kita komit akan terus mendorong penguatan legalitas pelaku Usaha Mikro dan Kecil guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih tertib, aman, dan berdaya saing,'' ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan, Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang sederhana, mudah didirikan, dan diperuntukkan khusus bagi pelaku UMK sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui sistem layanan AHU, proses pendirian dapat dilakukan secara daring tanpa melalui akta notaris, sehingga lebih efektif, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi dalam pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif. Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mitra usaha, serta membuka peluang akses pembiayaan dan pengembangan usaha yang lebih luas.

 Baca Juga: Google Tempatkan IPOT sebagai Sekuritas Anti Phishing di Indonesia

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Perseroan Perorangan memberikan manfaat berupa pemisahan harta pribadi dan harta usaha, kemudahan pengelolaan usaha karena cukup memiliki satu orang pendiri sekaligus direktur. Legalitas ini turut memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya secara profesional.

''Kita berharap melalui kegiatan ini para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Kabupaten Bengkalis semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan dapat memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan sebagai langkah strategis dalam membangun usaha yang legal, aman, dan berkelanjutan,'' tutup Rudy Hendra.(end)

Editor : Edwar Yaman
#Sosialisasi Perseroan Perorangan #Pelaku Ekonomi Kreatif Bengkalis #kemenkum riau #LEGALITAS USAHA