PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan kegiatan koordinasi layanan legalisasi dan apostille dengan sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Kampar, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya penguatan pelayanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat, khususnya civitas akademika yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.
Setidaknya tiga Perguruan Tinggi disambangi Tim Kanwil Kemenkum Riau dalam koordinasi ini. Yaitu Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, STIE Bangkinang dan Politeknik Kampar.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan apostille. Termasuk mekanisme pengajuan, fungsi, serta manfaat penggunaan dokumen apostille dalam mendukung pengakuan dokumen publik di luar negeri.
''Layanan apostille menjadi salah satu inovasi pelayanan hukum yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Kami melihat Perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi layanan hukum, khususnya bagi mahasiswa dan alumni yang memiliki kebutuhan penggunaan dokumen di luar negeri,'' ujarnya.
Lewat kegiatan ini Rudy Hendra berharap dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan mengenai pentingnya legalisasi dokumen untuk kebutuhan pendidikan, pekerjaan, maupun kerja sama internasional.
Baca Juga: Tradisi Sedekah Bumi Jadi Cara Warga Desa Beringin Mulia Inhil Syukuri Hasil Alam
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau memberikan penjelasan mengenai layanan legalisasi dan apostille sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini juga diharapkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan perguruan tinggi di Kabupaten Kampar semakin kuat dalam mendukung optimalisasi layanan legalisasi dan apostille, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.
Disampaikan, layanan apostille merupakan bentuk penyederhanaan legalisasi dokumen publik yang digunakan antarnegara anggota Konvensi Apostille sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Baca Juga: Tahap II, Empat Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Diserahkan ke Rutan dan Lapas Pekanbaru
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan pembagian brosur layanan apostille kepada civitas akademika di masing-masing perguruan tinggi.
Editor : M. Erizal