PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani.
Sebelumnya, masa penahanan 20 hari pertama terhitung 13 April hingga 2 Mei 2026, telah habis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya perpanjangan penahanan terhadap tersangka Marjani. "Tentunya (diperpanjang), mengingat penyidikan masih terus berproses," katanya, Kamis (14/5/2026).
Dalam pemberitaan lalu, penyidik KPK menemukan peran aktif tersangka Marjani dalam rangkaian penerimaan uang yang diduga terkait praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Baca Juga: Polres Kampar Perketat Patroli Malam Pasca-Insiden Penganiayaan di PT Agrinas Palma Nusantara
Dalam konstruksi perkara, praktik ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 yang membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, oleh sejumlah pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau.
Awalnya disepakati 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut bahkan disertai ancaman mutasi jabatan bagi pihak yang tidak patuh dan dikenal di internal sebagai "jatah preman".
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui beberapa pihak, termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur. Dalam salah satu aliran dana, Marjani menerima uang yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur.
Baca Juga: Long Weekend, Aktivitas di Bandara SSK II Terpantau Normal
KPK mencatat setidaknya tiga kali pengumpulan dan penyaluran dana sepanjang Juni hingga November 2025, dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Puncak perkara terjadi pada 3 November 2025 saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas, sekretaris dinas, serta lima kepala UPT.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dari berbagai lokasi, termasuk dari kediaman pihak terkait. Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Marjani sebelumnya sempat menantang KPK dan sejumlah pihak lainnya lewat gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut total Rp11 miliar. Hal ini dilakukan Marjani usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Angka Rp11 miliar sebagai gugatan, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar.
Marjani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, yang ditangani KPK.
Marjani merupakan tersangka keempat, setelah sebelumnya KPK sudah lebih dulu menjerat Gubri nonaktif Abdul Wahid, eks Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubri Dani M Nursalam.
Baca Juga: Panglong Arang Tutup, Bahan Baku Disebut Ilegal, Keluarga Terdampak Mulai Terima Bantuan
Marjani baru ditahan. Sementara tiga lainnya, kini tengah menghadapi proses persidangan. Marjani pun mencoba melakukan perlawanan, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Adapun pihak yang digugat, yakni KPK, serta beberapa orang lainnya. Antara lain DMN, MAS, FY, dan IF.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penetapan tersangka terhadap Marjani tentunya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga menghormati hak dan langkah hukum yang diambil pihak tersangka. "Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti," jelas Budi.
Lanjut Budi, proses penyidikan dengan tersangka Marjani pun dipastikan juga terus berlanjut. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Marjani dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Ustadz Syahrul Aidi Beri Pembekalan Jamaah Haji Kabupaten Kampar Jelang Armuzna
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Rp9,95 Miliar Dana Hibah Pemkab Meranti Mencuat Usai Peringatan KPK
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan "fee" sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Baca Juga: 267 Pedagang Pasar Subuh Kompak Dukung Relokasi Pasar Induk Tembilahan
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Editor : Rinaldi