PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau berkomitmen terus mendukung upaya penguatan sistem merit dan pengembangan sumber daya manusia bagi para ASN.
Salah satu realisasi dari komitmen itu adalah dengan turut berpartisipasi aktif dalam Pembukaan Kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural. Kegiatan ini menyasar Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (JFPP), untuk 2026, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (18/5/2026).
Kegiatan ini diikuti langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dari ruang kerjanya. Ia turut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan, jajaran Tim Pengawas SDM, serta peserta Uji Kompetensi dari internal maupun eksternal wilayah Provinsi Riau.
Baca Juga: Suhardiman Amby Perintahkan Bangun Pos Damkar Cerenti, Respons Kebakaran Ditarget Lebih Cepat
Tercatat sebanyak dua peserta internal Kanwil Kemenkum Riau dan tujuh peserta eksternal dari kementerian maupun lembaga serta pemerintah daerah di Riau, mengikuti pelaksanaan uji kompetensi tersebut.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum Eva Gantini. Eva menyampaikan, kegiatan diikuti oleh total 210 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan metode pelaksanaan hybrid, baik daring maupun luring.
Selanjutnya, Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani, secara resmi membuka kegiatan dan menekankan pentingnya penilaian kompetensi sebagai bagian dari penguatan sistem merit dan manajemen talenta nasional. Penilaian ini diharapkan mampu menghasilkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Lindungi Hak Masyarakat Adat, Pemprov Riau dan DPRD Bahas Ranperda Tanah Ulayat
Pada sesi pembekalan teknis, peserta menerima pengarahan mengenai tata tertib pelaksanaan ujian. Termasuk ketentuan administrasi, standar pengawasan berbasis kamera ganda, hingga larangan penggunaan alat komunikasi tidak sah selama ujian berlangsung. Pengarahan tersebut disampaikan oleh Asesor SDM Aparatur Ahli Utama BPSDM Hukum RI Sutrisno.
Usai kegiatan, Rudy Hendra menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkum RI.
''Kami memberikan dukungan penuh, tidak hanya dukungan moril. Tapi kami juga memastikan, sarana dan prasarana pendukung, mulai dari ruangan khusus yang representatif hingga jaringan internet tersedia dan dalam kondisi yang memadai,'' ujar Rudy.(end)
Baca Juga: Di Kantor TRC 112, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Kumpulkan OPD Bahas Keluhan Warga
Editor : Edwar Yaman