PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Pusat untuk melantik ratusan pejabat di lingkungan pemerintahan setempat. Berdasarkan agenda yang disusun, pelantikan untuk 238 pejabat eselon III dan IV serta 77 kepala SMA/SMK Negeri dijadwalkan berlangsung serentak pada 26 Mei 2026.
Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menegaskan bahwa perombakan struktur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari program mutasi dan rotasi rutin guna menyegarkan roda organisasi pemerintah daerah.
SF Hariyanto memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan tersebut telah melalui prosedur resmi dan mematuhi regulasi birokrasi yang berlaku.
“Pelantikan eselon III dan IV rencananya in sya Allah pada 26 Mei dengan jumlah sekitar 238 orang, termasuk para kepala sekolah. Untuk lokasi pelantikannya, kami masih melihat situasi, bisa jadi di GOR atau tempat representatif lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya menjelaskan, bahwa penunjukan 77 kepala sekolah yang baru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Erisman mengungkapkan, seluruh nama yang akan dilantik merupakan figur terpilih yang telah lolos uji kompetensi profesional. Proses penjaringan dilakukan secara ketat oleh tim seleksi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sebelum akhirnya diajukan untuk mendapatkan pertimbangan Gubernur.
“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap calon kepala SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau untuk mengisi formasi di sekolah yang dibuka. Jadi, mereka yang dilantik oleh Plt Gubri nanti murni merupakan hasil asesmen dan pengujian oleh tim seleksi,” kata Erisman.
Baca Juga: Wako Agung Gilir Rapat di Kecamatan, Tekankan Standar Pelayanan dan Penanganan Sampah
Langkah definitif ini diambil guna menuntaskan masalah kekosongan kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan menengah atas.
Disdik Riau mencatat, pelantikan ini akan mengisi posisi kepala sekolah yang saat ini masih berstatus sebagai Pelaksana tugas (Plt) dan tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Erisman menegaskan bahwa penunjukan pejabat tetap ini merupakan mandat langsung dari kementerian terkait demi menjaga stabilitas mutu pendidikan.
“Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, untuk tahun 2026 ini jabatan Kepala Sekolah tidak boleh lagi diisi oleh Plt, melainkan wajib dipimpin oleh kepala sekolah definitif,” pungkasnya.(sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian