Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

4 Saksi Berikut Dihadirkan di Sidang Wahid Hari Ini

Hendrawan Kariman • Rabu, 20 Mei 2026 | 12:24 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sesampainya di PN Pekanbaru, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa KPK,Pekanbaru, Kamis (7/5/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sesampainya di PN Pekanbaru, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa KPK,Pekanbaru, Kamis (7/5/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang per­kara korupsi yang menyeret Gubenur Riau nonaktif Abdul Wahid diagendakan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5) hari ini. Rencananya, empat saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Riko Febputra, Tim Advokat Abdul Wahid mengatakan, berdasarkan informasi dari JPU KPK, empat saksi yang bakal dihadirkan terdiri dari tiga pihak swasta dan satu pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. ‘’Informasinya Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan, Thomas Larfo Dimeira, dan Hatta Said,’’ sebutnya, Selasa (19/5).


Sejauh ini, JPU KPK telah menghadirkan 23 saksi untuk terdakwa Abdul Wahid. Selain Syahrial Abdi, telah didatangkan saksi lain, di antaranya Agus Rianto, Yan Dharmadi, Purnama Irwansyah, Embiyarman, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriadi Putra, Tabroni, Ludfi Hardi, Khairil Anwar, Basharuddin, Lenkos Manerri, Ferry Yunanda, Brantas Hartono.

Baca Juga: Sekdaprov Riau Bersaksi di Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid

Lalu Hendra Lesmana, Chairu Sholihin, Andri Budhiawan, Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Aditya Wijaya Raisnur Putra, Syarkawi, Ispan Sutan Saputra Hasibuan, dan Mardoni Akrom. Seperti diketahui, dalam perkara ini JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Kepala PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

 

JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai ‘’imbalan’’ setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP sebesar Rp271 miliar.

Baca Juga: JPU Dalami Pergeseran Anggaran Rp271 Miliar ke PUPR Sidang Wahid Dilanjutkan Hari Ini

 

Dalam dakwaan juga disebutkan, sebagian uang yang dikumpulkan Arief Setiawan dari para kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau melalui Ferry Yunanda, juga mengalir ke TAPD. Uang itu disebut untuk operasional Focus Group Discussion (FGD) terkait keterlambatan pergeseran anggaran yang dilaksanakan di Kemendagri Jakarta.

 

Dalam perkara JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)

Editor : Bayu Saputra
#sidang abdul wahid #sidang korupsi pn pekanbaru #kpk #ott gubernur riau #Abdul Wahid