PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dalam upaya memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Riau (Kemenkum) mengikuti pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2026, Selasa (19/5/2026).
Permenkum tersebut mengatur Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat, serta Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Kemenkum. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kanwil Kemenkun Riau Rudy Hendra Pakpahan.
Rudy Hendra mengatakan, keterlibatan pihaknya dalam sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal dan pengelolaan pengaduan yang lebih efektif.
Baca Juga: Kemenkum Riau Ikuti Kick-Off Meeting Penyusunan Peta Proses Bisnis Level n
"Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan laporan pengaduan masyarakat serta penegakan disiplin pegawai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Rudy Hendra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, memperkuat akuntabilitas internal, serta menghadirkan budaya kerja yang profesional, bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan resmi, laporan pelaksanaan kegiatan, serta sambutan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum yang menekankan pentingnya sinergi seluruh satuan kerja dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, responsif terhadap pengaduan masyarakat dan konsisten dalam penegakan disiplin aparatur.
Baca Juga: Optimalkan Pengawasan Aset, Pemprov Teken MoU dengan Kejati Riau
Materi utama pada hari pertama mencakup tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai serta sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman baru dalam pengelolaan laporan pengaduan.
Selanjutnya, agenda kegiatan dilanjutkan dengan rekonsiliasi data pengaduan masyarakat dan data hukuman disiplin pegawai yang melibatkan peserta serta petugas penghubung dari seluruh satuan kerja Kementerian Hukum. Proses ini bertujuan untuk memastikan validitas data, keselarasan pelaporan, serta memperkuat koordinasi antarunit dalam mendukung sistem pengawasan yang lebih tertib dan akurat.
Editor : Rinaldi