Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPU Cecar Saksi soal CCTV Rusak

Hendrawan Kariman • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:00 WIB
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dan Mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam saat ikuti proses sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang masih bergulir, Pekanbaru, Kamis (21/5/2026) ft: MHD AKHWAN/RIAUPOSSaksi memberikan keterangan saat sidang korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). MHD AKHWAN/RIAU POS
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dan Mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam saat ikuti proses sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang masih bergulir, Pekanbaru, Kamis (21/5/2026) ft: MHD AKHWAN/RIAUPOSSaksi memberikan keterangan saat sidang korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). MHD AKHWAN/RIAU POS

 PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar saksi terkait CCTV rusak di rumah dinas Gubernur Riau dan temuan barang mewah di rumah pribadi Wahid saat penggeledahan.

Dalam sidang kemarin, empat saksi dihadirkan. Yakni ajudan Wahid, Dahri Iskandar, asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Wahid di Jakarta bernama Ida Wahyuni, serta dua pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau yaitu Mega Lestari dan Syahrul Amin.

Pada pemeriksaan saksi Dahri Iskandar, JPU KPK turut mendalami kondisi CCTV rusak saat penggeledahan Rumah Dinas Gubernur Riau oleh tim penyidik KPK. Ia ditanya sebagai ajudan, mengapa CCTV di sana rusak. Saat itu JPU KPK memperlihatkan kondisi ruang kontrol CCTV yang berantakan seakan-akan baru saja terjadi sesuatu.

Baca Juga: Saksi Benarkan Sederet Tas Mewah Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta

‘’Lihat, masih berantakan itu bentuknya itu, amburadul,’’ ujar Jaksa Meyer Simanjuntak saat memperlihatkan foto di layar ruang sidang. Menurut Dahri, CCTV itu sudah lama rusak. Yaitu sejak Februari. Jaksa semakin heran, bila benar rusak, terlalu lama dibiarkan. Hingga usai OTT KPK November 2025 CCTV itu tetap rusak. ‘’Jadi menurut saudara, dari Februari dilantik sampai OTT November, rusak?,’’ tanya JPU KPK.Badri mengaku tidak memasuki ruangan kontrol CCTV itu. Yang ia tahu, CCTV yang ada tidak berfungsi dengan baik. Jaksa mengatakan bahwa saat digeledah, alat perekam CCTV sudah tidak ada. ‘’Kalau rusak di mana barangnya (alat perekam, red). Saudara bilang rusak apakah saudara operatornya?,’’ tanya JPU.

Menurut Dahri, dirinya  tahu karena mengecek sendiri. Ia juga mengatakan, kondisi ruang kontrol yang pernah dicek tidak seperti di foto yang ditunjuk dalam ruang sidang. ‘’Kamera yang ada di luar, yang di dalam ruangan itu, memang enggak berfungsi dengan baik,’’ sebut Dahri. 

JPU KPK kemudian mempertanyakan peran Dahri sebagai ajudan yang tidak memperhatikan CCTV rusak. Padahal CCTV bagian dari keamanan gubernur. ‘’Saudara selaku ajudan tahu CCTV rusak, ini orang nomor satu di Riau. Apa yang kalian lakukan untuk menjamin keamanan rumah dinas orang nomor satu di Riau?,’’ tanya JPU KPK.

Baca Juga: Terungkap Aliran Uang dan Penitipan Jabatan pada Sidang Perkara Korupsi Melibatkan Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Nama-Nama Ini Disebut

Dahri mengaku sudah melaporkan kerusakan CCTV itu ke Kabag Rumah Tangga. Namun menurutnya permintaan itu tidak dilaksanakan.  JPU KPK kemudian menanyakan apakah tidak ditagih. Dahri menjawab ia telah menagihnya, tapi keburu diberhentikan sebagai ajudan sebelum OTT KPK terjadi, untuk memastikan apakah CCTV itu diperbaiki atau tidak.

‘’Itu di media online, kasur saja itu dibeli yang mewah-mewah itu. CCTV nggak pernah diperbaiki sampai September, dibiarkan rusak berbulan-bulan begitu. Jadi standar keamanan Riau satu saat itu begitu ya,’’ kata jaksa dengan nada sedikit tinggi. JPU KPK tidak melanjutkan soal CCTV ini lagi, kendati masih yakin ada indikasi sengaja dirusak atau dibiarkan rusak.

Sementara itu, saksi lain yakni ART yang bekerja di rumah Abdul Wahid di Jakarta bernama Ida Wahyuni memberikan keterangan terkait pengeledahan KPK di rumah Jalan Heroboth House, Jalan Pinang 4, Pondok Rambu, Cilandang, Jakarta Selatan tersebut.

Puluhan barang sitaan yang menjadi barang bukti turut diperlihatkan pada sidang kali ini. Selain uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, ada juga sederet tas mewah yang turut disita. Ida menyebutkan, penyiataan itu seingatnya terjadi pada November 2025. 

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ruang apa saja yang digeledah di rumah itu, Ida menyebutkan, cuma kamar Abdul Wahid. ‘’Itu kamar pribadi  ya, apa saja yang ditemukan di situ,’’ tanya JPU KPK. Ida menyebutkan, di dalam brangkas, setahu dirinya cuma uang dan beberapa handphone. 

Tidak puas dengan jawaban itu, jaksa meminta saksi mengingat-ingat kembali. ‘’Coba saudara jelaskan barang-barang yang disita,’’ ujar JPU KPK. Ida kemudian menyebutkan ada emas perhiasan berlian, emas batangan dan juga tas-tas milik istri Abdul Wahid. ‘’Barang-barang tas ini, tas bermerek kah? Ada berapa tas saudara ingat waktu itu disita,’’ sambung JPU KPK.

Ida mengaku ia tidak ingat merek apa saja tas yang disita Penyidik KPK saat itu. Jaksa kemudian kembali bertanya. ‘’Kan saudara sehari-hari itu di situ, coba saudara ingat-ingat lagi sebelum nanti kami tunjukkan semuanya,’’ ujarnya.

Ida menjawab hanya ingat merek tas Louis Vuitton yang disingkatnya sebagai LV. Karena terlihat berpikir-pikir, jaksa kemudian mengingatkannya. ‘’ Louis Vuitton, lalu? Chanel, Dior, Goyard, Balenciaga. Ada juga Prada, Hermes, itu kan,’’ sebut JPU KPK.

Hal ini kemudian dibenarkan Ida, bahwa tas-tas berbagai merek itu turut disita dari kamar utama rumah Abdul Wahid di ibukota tersebut. ‘’Tadi yang disebutkan tersebut, itu tas-tas bermerek milik siapa,’’ tanya JPU. ‘’Milik ibu,’’ jawab Ida. ‘’Ibu siapa, istrinya Pak Wahid kan?,’’ tanya JPU KPK yang kemudian dibenarkan saksi Ida Wahyuni.

Dalami Temuan Barang Mewah

Selain tas-tas mewah, KPK turut menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah tabungan dan investasi bernilai miliaran atas nama istri Abdul Wahid. Saat jeda sidang JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan-temuan hasil penggeledahan rumah Abdul Wahid di Jakarta tersebut.

Menurut Meyer, Abdul Wahid profesinya hanya gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI  serta tidak memiliki bidang usaha yang menghasilkan sesuatu yang sah dengan nilai yang sangat besar. Hal ini tidak sesuai dengan temuan barang bukti di rumah pribadinya yang ada deposito Rp1 miliar, tas-tas bermerek yang nilainya ratusan juta. 

Selain itu juga ada perhiasan mahal bahkan emas batangan. ‘’Itu nanti akan didalami, termasuk perkara ini maupun perkara-perkara lain. Tapi, pada intinya barang-barang bukti itu adalah barang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Pak Abdul Wahid yang di Jakarta,’’ kata Meyer.

Meyer beralasan, hukum pidana harus membuka semua itu seterang-terangnya. Maka ia mengatakan, seharusnya tidak pihak-pihak yang keberatan, atau khawatir, panik kalau ditunjukkan ternyata di rumah seorang penyelenggara negara yang memiliki profil pendapatan tidak semewah atau sebanyak barang-barang itu.

‘’Bagi kami Jaksa Penuntut Umum ini  adalah rangkaian untuk membuka kebenaran materiil.  Kalau mau menunjukkan kebenaran materiil, kita buka semua,’’ kata dia.

Disinggung soal adanya keberatan dari pihak terdakwa, dengan alasan masalah ini tidak relevan, itu adalah ranah kesimpulan. ‘’Penuntut umum punya surat tuntutan, penasihat hukum punya yang namanya pleidoi. Saya rasa hal seperti itu,’’ kata dia.

Meyer kembali menegaskan bahwa pihaknya meyakini bahwa berdasarkan alat bukti itu, nilai yang disita dari hasil penggeledahan itu, jauh lebih besar dari profil Abdul Wahid. Baik sebagai seorang gubernur maupun saat sebagai anggota DPR.

‘’Tadi ada beberapa barang bukti di tahun 2022, 2020, 2021. Saat itu Pak Abdul Wahid sebagai anggota DPR. Artinya dia penyelenggara negara yang nanti akan bisa didalami. Ditunggu saja, apakah memang pada saat menjadi anggota DPR juga ada penerimaan-penerimaan lainnya. Ditunggu saja perkembangannya,’’ sebut Meyer.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai ‘’imbalan’’ setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP sebesar Rp271 miliar.

Dalam perkara JPU KPK mendakwa Gubri nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(das)

Editor : Bayu Saputra
#kpk #OTT Gubernur Riau Abdul Wahid #korupsi riau #jpu kpk