PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menyikapi perkembangan situasi ekonomi dan sosial di wilayah Provinsi Riau pascapidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Mei 2026 mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS), kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan, sementara itu harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit dan tidak signifikan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau Supriadi mengatakan, perlu ditegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat tersebut sejatinya bertujuan untuk jangka panjang guna menata hilirisasi kelapa sawit nasional, sehingga tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak mana pun untuk melakukan tindakan spekulatif yang merugikan pihak lain.
Baca Juga: Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, Yuk Intip Manfaat Lain dari RE3 FOR-E PNM
“Guna menyikapi perkembangan situasi tersebut secara cepat, adil, dan terukur, serta demi menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi perkebunan di Provinsi Riau. Kami menyurati dinas perkebunan kabupaten/kota dan juga pihak perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat tersebut pihaknya meminta kepada dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan secara ketat serta intensif di lapangan.
Terutama terhadap proses penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun, serta memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Baca Juga: Telah Mendapat Porsi, Sejumlah Warga Meranti Malah Tunda Berangkat Haji Berulang Kali
“Serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Kemudian, kepada Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Provinsi Riau agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru.
PKS diwajibkan tetap mematuhi dan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Baca Juga: Tokoh dan Aktivis Soroti Syahwat Politik dalam Kabinet Gemuk Prabowo
“Kemudian juga berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau,” paparnya. (sol)
Editor : M. Erizal