PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas kembali ditunjukkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau. Kali ini lewat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis.
Digelar Senin (25/5/2026), Kanwil Kemenkum Riau memastikan Ranperbup tersebut bulat dan mantap. Terutama kali ini yang diharmonisasi berkaitan dengan kewajiban usaha dan kesejahteraan masyarakatnya.
Ranperbup yang dibahas bersama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau itu soal Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Baca Juga: Jelang Armuzna, Karom Jemaah Calon Haji Rohil Ingatkan Jaga Kesehatan
Rapat ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan. Ia turut didampingi ajaran perancang peraturan perundang-undangan instansi tersebut.
Yeni menekankan, proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah. Ini dimaksudman untuk menyelaraskan substansi pengaturan, menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Melalui forum ini, diharapkan Ranperbup yang dibahas benar-benar mampu menjadi instrumen hukum yang implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Baca Juga: Banggakan Riau, Rohul Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah dari Mendikdasmen
Pembahasan rapat difokuskan pada draf Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tersebut. Dalam forum tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan berbagai koreksi dan masukan komprehensif, baik dari aspek formal maupun material (yuridis). Hal ini untuk memastikan substansi pengaturan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta mampu mengakomodasi kebutuhan daerah secara proporsional.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan penjelasan teknis mengenai urgensi pembentukan regulasi ini. Khususnya sebagai pedoman pelaksanaan program CSR badan usaha agar lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sebagai hasil rapat, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyepakati berbagai masukan dan koreksi yang diberikan Tim Perancang Kementerian Hukum Riau serta berkomitmen untuk segera menyempurnakan draf akhir sebelum melanjutkan ke tahap penandatanganan dan pengundangan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan harmonisasi tersebut. Hal itu menurutnya sudah menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Riau dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
''Kami selalu mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkepastian hukum, berkualitas, dan berdampak nyata bagi masyarakat,'' tegas Rudy Hendra.(end)
Editor : Edwar Yaman