Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sidang Abdul Wahid Ditunda Pekan Depan

Hendrawan Kariman • Selasa, 26 Mei 2026 | 11:00 WIB
Abdul Wahid.
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid. (JPG)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Gubenur Riau nonaktif Abdul Wahid tidak digelar pada pekan ini. Sesuai kalender, libur Iduladha bertepatan pada Rabu (27/5), hari seharusnya sidang digelar. Jadwal ini juga dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jonson Parancis. 

Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara Abdul Wahid dkk menetapkan sidang digelar pekan depan. Hal ini sesuai jadwal tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, dimana sidang kembali akan digelar pada Rabu (3/6).

Baca Juga: Plt Gubri Tunjuk Kepala Biro PBJ Jadi Plt Kadis PUPR Riau

Wanti-wanti tanggal merah atau libur nasional sebenarnya sudah disampaikan sejak awal sidang oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. ‘’Sidang kita gelar dua kali, runut karena Mei itu banyak liburnya,’’ sebut Delta awal-awal sidang perkara ini pada April lalu.

Maka sejak itulah, untuk pertama kalinya, sidang Tipikor untuk seorang terdakwa digelar dua kali dalam sepekan. Namun majelis hakim belum mengkonfirmasi apakah sidang dua kali dalam sepekan ini akan dilanjutkan pada Juni mendatang atau tidak.

Baca Juga: Perkuat Fondasi Organisasi, DPD Projo Riau Gelar Konferda 2026 di Pekanbaru

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai ‘’imbalan’’ setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP sebesar Rp271 miliar.

Dalam perkara JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)

Editor : Arif Oktafian
#sidang abdul wahid #Abdul Wahid #tipikor