PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial B di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan dengan barang bukti 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge, Selasa (26/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan tersangka ditangkap tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah polisi menerima informasi adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Ahad (31/5/2026).
Baca Juga: Damkar Pekanbaru Bersama BKSDA Riau dan TNI Halau Kawanan Gajah Liar di Rumbai
Ia menjelaskan saat dilakukan penyisiran sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan tersangka yang dicurigai membawa narkotika. Namun saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang dilakukan disaksikan warga, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi. Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Saat dilakukan interogasi, tersangka B mengaku di perintahkan dari seseorang berinisal HM yang berada di aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
Baca Juga: Mikel Arteta Sebut Arsenal Harus Sangat Ambisius setelah Kekalahan di Final Liga Champions
“Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” jelas Kombes Putu.
Polda Riau masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang haram yang dibawa tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.(nda)
Editor : Edwar Yaman