PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa seluruh sekolah yang berdasarkan temuan Inspektorat terbukti melakukan kelebihan pembayaran seragam sekolah kepada siswa wajib segera mengembalikan dana tersebut.
Penegasan itu disampaikan Erisman Yahya sebagai tindak lanjut atas arahan PLT Gubernur Riau serta rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait hasil pemeriksaan di sejumlah sekolah.
Menurut Erisman, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengambil langkah cepat dengan memanggil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama beberapa kepala sekolah untuk meminta agar proses pengembalian dana kepada siswa segera diselesaikan.
Baca Juga: Wabup Bengkalis: Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia
"Intinya, apa yang menjadi arahan bapak PLT gubernur segera kita tindak lanjuti. Kemudian apa yang menjadi rekomendasi inspektorat tentang pengembalian itu harus segera dilakukan,"ujar Erisman Yahya, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan dirinya dengan MKKS dan beberapa kepala sekolah tersebut pihaknya menegaskan kepada seluruh kepala sekolah yang terkait agar tidak menunda proses pengembalian kelebihan pembayaran kepada siswa maupun orang tua siswa.
"Saya sudah memanggil Ketua MKKS Pekanbaru bersama beberapa kepala sekolah dan menegaskan kepada mereka untuk segera mengembalikan kelebihan bayar. Kalau memang ada sekolah yang kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat, agar segera dikembalikan," tegasnya.
Baca Juga: Dari Hasil Audit, Inspektorat Temukan Mark-Up Harga Seragam di 31 SMAN di Riau
Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pendidikan, sebagian besar sekolah yang menjadi objek pemeriksaan disebut telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengembalikan dana kepada siswa.
"Penjelasan dari MKKS, mayoritas sekolah sudah mengembalikan. Tinggal beberapa sekolah yang belum," katanya.
Erisman menargetkan seluruh proses pengembalian dana dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Ia memberikan batas waktu sekitar satu hingga dua pekan agar tidak ada lagi sekolah yang belum menuntaskan kewajibannya.
Baca Juga: Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Pekanbaru; Umat Buddha Jalani Ritual Mandi Buddha Rupang
"Saya tegaskan, dalam waktu satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan inspektorat tersebut harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa,"ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam menjalankan arahan PLT Gubernur Riau dan memastikan seluruh rekomendasi Inspektorat Provinsi Riau dapat ditindaklanjuti secara penuh oleh sekolah-sekolah yang bersangkutan.
Dengan adanya pengembalian dana tersebut, diharapkan hak-hak siswa dan orang tua siswa dapat terpenuhi serta tata kelola keuangan di lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Editor : M. Erizal