PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan kasus dugaan malpraktik yang menyeret mantan Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri yang ditangani subdit 4 Ditreskrimsus, terus bergulir.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kini kembali meningkatkan status laporan lain yang berkaitan dengan tindakan medis yang dijalaninya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Jeni telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Baca Juga: PDIP Ungkap Alasan Kehadiran Megawati di Harlah Pancasila
“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ade Kuncoro saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, proses hukum terkait kasus tersebut belum berhenti. Polda Riau juga diketahui menaikkan status laporan kedua ke tahap penyidikan (sidik) oleh Subdit IV.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor bernama Ratih Indriani pada Senin, 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Dorong Percepatan Elektrifikasi
Informasi yang dihimpun, laporan kedua itu berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang dijalani korban. Penyidik kini tengah mendalami unsur pidana serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam tindakan medis tersebut.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyebut pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Riau Mulai Timbang Koper
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tindakan medis terhadap korban.
Diketahui sebelumnya, Penyidik dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Polisi menahan eks finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Baca Juga: Suplai Valas Bertambah, Rupiah Berpeluang Lebih Stabil
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Jeni diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Editor : M. Erizal