PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Kali ini melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru yang digelar secara daring pada Selasa (2/6/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak kalah penting, agar produk hukum yang dimaksud mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Rudy Hendra memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan harmonisasi tersebut. Hal ini wujud nyata komitmen Kemenkum dalam mengawal lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, implementatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Masih Rendah, Petani di Rohil Keluhkan Pendapatan Berkurang
''Melalui kegiatan ini kami berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya mampu menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang modern, efektif dan berkelanjutan,'' ujarnya.
Dalam kesempatan itu Rudy diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan untuk memimpin jalannya rapat bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Biro Hukum Provinsi Riau dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Yeni Nel Ikhwan menyampaikan, proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui forum ini, berbagai pihak dapat menyelaraskan substansi regulasi, menyerap masukan pemangku kepentingan dan menyamakan persepsi. Terutama rapat ini juga untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun memiliki kesesuaian dengan sistem hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Respons terhadap Usulan Pemkab Kuansing 3.800 Hektare Masuk Program TORA
Rapat harmonisasi kali ini membahas tiga Ranperwako Pekanbaru yang berkaitan dengan pengelolaan transportasi publik. Ketiga rancangan tersebut meliputi tentang Standar Layanan Minimal Pengelolaan Layanan Angkutan Umum dengan Skema Pembelian Layanan, tentang Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan Berbasis Jalan dengan Skema Pembelian Layanan pada BLUD UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru, dan Ranperwako tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada BLUD UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru.
Dalam pembahasannya, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan dan catatan dari aspek yuridis maupun teknis perancangan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan dalam rapat ini dilakukan secara komprehensif guna memastikan substansi yang diatur tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Agustus
Adapun hasil harmonisasi, ketiga Ranperwako pada prinsipnya telah mendukung upaya Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum, memperkuat kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Trans Pekanbaru, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan layanan transportasi perkotaan.
Namun demikian, kata Yeni Nel Ikhwan, masih diperlukan penyempurnaan melalui harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai regulasi terkait. Mhususnya di bidang pemerintahan daerah, lalu lintas dan angkutan jalan, pengelolaan BLUD, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta standar pelayanan publik.(end)
Editor : Edwar Yaman