Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dani Sebut Uang Rp1 Miliar untuk Operasional Wahid

Hendrawan Kariman • Jumat, 5 Juni 2026 | 10:07 WIB
Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekan­baru, Kamis (4/6). Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan soal uang Rp1 miliar yang diteri­manya untuk operasional Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau.

Dani yang juga berstatus terdakwa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mengaku, Wahid memberikan arahan terkait uang operasional untuk dirinya sebagai tenaga ahli. 

Dani mengawali kesaksiannya terkait awal dirinya menjadi tenaga ahli gubernur dan hubungannya dengan Abdul Wahid yang telah terjalin sejak lama. Yaitu sejak keduanya aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dani menjadi tenaga ahli setelah kalah di Pilkada Inhil dan kemudian menemui Abdul Wahid yang menang pemilihan Gubernur Riau periode 2024-2029.

Baca Juga: Pemprov Bantu Pengobatan Lanjutan 9 Pasien ke Jakarta

‘’Saya awalnya tidak langsung pulang ke Pekanbaru. Saya menenangkan diri dulu. Kemudian beliau video call dan menyampaikan agar saya ke Pekanbaru untuk membantu beliau di pemerintahan, walaupun waktu itu belum disampaikan posisi apa,’’ kata Dani.

Saksi mengatakan pada masa awal pemerintahan Abdul Wahid, dirinya bersama beberapa orang lainnya diminta membantu persiapan pelantikan gubernur. Setelah itu, dirinnya sempat ditawarkan menjadi tenaga ahli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun tawaran tersebut ditolak sehingga posisi itu kemudian ditempati Tata Maulana. Belakangan, Dani ditetapkan sebagai tenaga ahli di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau. Menurut Dani, pengangkatan dilakukan atas arahan langsung Wahid ke Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dan Biro Hukum Pemerintah Riau.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter BTH 03 Asal Riau Tiba dengan Selamat di Tanah Air

“Pak Gubernur yang menelepon Pj Sekda dan Biro Hukum. Coba diproses sebagai tenaga ahli di Bappeda. Karena arahan beliau, saya follow up,” kata Dani. Meski berstatus tenaga ahli, Dani mengaku tidak pernah menerima salinan fisik surat keputusan (SK) pengangkatannya selama menjalankan tugas. “Fisiknya dikasi setelah saya ditahan KPK,” ujarnya.

Dani juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan khusus mengenai tugas tenaga ahli. Namun selama menjadi tenaga ahli, lebih banyak berkoordinasi langsung dengan Abdul Wahid, dan tidak pernah berkoordinasi dengan wakil gubernur. Sementara dengan Bappeda, koordinasi dilakukan secara terbatas saat pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. ‘’Saya melakukan koordinasi, tapi lewat telepon. Kalau rapat saya tidak pernah diundang,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami persoalan hak keuangan Dani sebagai tenaga ahli. Menurut Dani, dirinya tidak pernah menerima gaji selama menjabat tenaga ahli.

Informasi bahwa tenaga ahli tidak dapat dianggarkan dalam APBD 2025 diperolehnya dari Tata Maulana. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada Abdul Wahid. “Pak gubernur tahu kami tidak digaji,” kata Dani. ‘’Apa terdakwa memberikan solusi terkait persoalan itu, saudara kan tidak digaji,’’ tanya JPU KPK. 

Baca Juga: Heboh Sidang Abdul Wahid, PH Dani M Nursalam dan Asri Auzar Hampir Baku Hantam

Dani menyebut dirinya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu M Arief Setiawan. Ia mengaku, untuk operasional diarahkan Wahid untuk meminta solusi ke Arief. “Saya sampaikan ke Pak Kadis, saya dan kawan-kawan perlu operasional. Saya minta tolong dipertimbangkan,” ujarnya.

Awalnya tidak ada nominal yang dibicarakan. Namun dalam pertemuan lanjutan, disepakati sebesar Rp50 juta per bulan. “Saya pernah menyampaikan angka di atas Rp50 juta. Saat ketemu lanjutan beliau bilang tidak sanggup,” katanya.

Dani mengaku dana operasional tersebut diterima sebanyak lima kali dengan total Rp250 juta. Uang itu diterimanya dari Arief maupun melalui Fauzan, orang suruhan Arief. ‘’Apakah realisasi dana operasional tersebut pernah dilaporkan kepada gubernur?,’’ JPU KPK kemudian bertanya.

Saksi Dani mengatakan, setiap terealisasi Rp50 juta selalu disampaikan ke gubernur. Lalu JPU KPK bertanya apa tanggapan Abdul Wahid terkait hal itu? Dani mengatakan tidak pernah ada penolakan. ‘’Ya sudah. Kalau beliau juga lihat bahasa tubuh dan kata-katanya, ya, ya. Saya sampaikan, tidak dibantah. Hanya jawab ya,” ujar Dani.

Selain persoalan operasional, Dani juga mengungkap adanya arahan lain dari Abdul Wahid yang berkaitan dengan penambahan anggaran hasil pergeseran di Dinas PUPR-PKPP Riau. Menurut Dani, suatu ketika Abdul Wahid menyampaikan bahwa anggaran UPT mengalami penambahan dan meminta agar komitmen dari pihak Dinas PUPR-PKPP diperjelas. “Pak Gubernur mengatakan kalau anggaran UPT sudah bertambah karena pergeseran. Tolong sampaikan ke Arief harus jelas komitmennya,” kata Dani.

Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada Arief. ‘’Pak Arief sudah paham. Itu terkait operasional Pak Gubernur,” kata Dani. Dani juga mengaku memperoleh informasi dari Abdul Wahid mengenai adanya tambahan anggaran pada Dinas PUPR-PKPP. Yaitu untuk PU dapat Rp271 miliar.

Serahkan Rp1 Miliar dengan Kode ‘Volcom’

Pada sidang yang dipimpin Hakim Delta Tamtama itu, JPU KPK turut mendalami aliran uang Rp1 miliar dari Arief sampai ke tangan Dani. Dijelaskan Dani, komunikasi mengenai dana Rp1 miliar itu bermula ketika Arief menghubunginya dan menyampaikan bahwa dana yang sebelumnya dibicarakan telah siap diserahkan.

Menurut Dani, pertemuan untuk membahas penyerahan uang tersebut berlangsung di warung kopi. Saat itu Arief menyampaikan dana sudah tersedia dan penyerahan akan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas PUPR-PPKP Riau saat itu yakni Brantas Hartono. 

“Yang kemarin itu sudah ready. Nanti Pak Brantas yang eksekusinya, teknisnya dibicarakan,” ujar Dani menirukan penyampaian Arief.

Dani mengatakan Arief juga sempat memberitahukan secara langsung nilai dana yang akan diserahkan mencapai Rp1 miliar. Setelah Arief meninggalkan lokasi, dirinya dan Brantas Hartono kemudian membahas teknis penyerahan uang tersebut.

Keduanya menyepakati penyerahan dilakukan di rumah Brantas Hartono pada waktu subuh. Untuk memastikan identitas penerima, digunakan kode “Volcom” karena pihak yang terlibat tidak saling mengenal secara langsung. Beberapa hari kemudian, Dani mendatangi rumah Brantas Hartono dengan mengendarai sepeda motor dan mengenakan pakaian yang membuat identitasnya tidak mudah dikenali. 

Setibanya di lokasi, Brantas langsung menyerahkan uang tersebut kepada Dani. “Volcom, langsung diserahkan,” kata Dani. Uang Rp1 miliar itu, lanjutnya, diberikan dalam tas ransel. Setelah menerima uang tersebut, Dani mengaku langsung pulang dan menyimpan dana tersebut di rumahnya. 

Tak lama kemudian, ia mendatangi kediaman Abdul Wahid untuk melaporkan bahwa dana yang sebelumnya dibicarakan telah diterima. “Saya sampaikan bahwa uang yang dari Pak Arief sudah saya terima,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah nominal uang tersebut juga disampaikan kepada Abdul Wahid, Dani menjawab bahwa dirinya secara langsung menyebut jumlah Rp1 miliar. Menurut Dani, Abdul Wahid memahami konteks pembicaraan tersebut karena sebelumnya telah mengetahui adanya pembahasan mengenai komitmen dana dari Arief Setiawan. “Saya sampaikan, satu miliar. Pak Abdul Wahid bilang, Simpan aja dulu, Bang,’’ ungkap Dani.

Karena tidak ada arahan lebih lanjut mengenai lokasi penyimpanan uang tersebut, Dani mengaku tetap menyimpan dana itu di rumahnya. Beberapa hari setelah laporan tersebut, Dani mengaku mulai menerima permintaan dana dari ajudan gubernur bernama Marjani.

Ia menjelaskan, Marjani beberapa kali menghubunginya menggunakan istilah “stok kosong” yang menurutnya merujuk pada menipisnya dana operasional gubernur. “Stok kosong itu untuk pegangan operasional,” kata Dani. Permintaan pertama yang dipenuhi Dani sebesar Rp300 juta. Penyerahan dilakukan di ruang ajudan dan diterima langsung oleh Marjani.

Menurut Dani, seluruh penyerahan dana selanjutnya juga dilakukan melalui Marjani karena ajudan tersebut yang selama ini dipercaya mengurus kebutuhan operasional gubernur. Setelah penyerahan pertama, Dani kembali menyerahkan Rp200 juta. Dana itu disebut berkaitan dengan kebutuhan perjalanan Abdul Wahid ke London.

Dani mengaku awalnya berupaya mencari mata uang poundsterling sesuai permintaan yang disampaikan melalui Marjani. Namun karena kesulitan memperoleh poundsterling dalam jumlah besar di Pekanbaru, ia akhirnya menyerahkan uang dalam bentuk rupiah senilai Rp200 juta. “Lalu disampaikan untuk kebutuhan ke London butuh poundsterling sekitar dua batang,” ujar Dani.

Dana Rp200 juta tersebut kemudian diterima Marjani dan dibawa ke Jakarta. Belakangan, Marjani disebut memberitahukan bahwa penukaran poundsterling dilakukan di salah satu money changer di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Selain Rp300 juta dan Rp200 juta, Dani juga mengaku menyerahkan dana dalam beberapa tahap lainnya masing-masing sebesar Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Dani mengatakan setiap kali menerima kode dari Marjani mengenai kebutuhan operasional, dirinya mengambil uang dari dana yang masih tersimpan dan menyerahkannya sesuai kebutuhan.

Dari total Rp1 miliar yang diterima, Dani mengaku menggunakan Rp50 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara sisanya sebesar Rp950 juta disebut disalurkan untuk kebutuhan operasional gubernur melalui Marjani. Jaksa kemudian menegaskan kembali apakah sisa Rp950 juta tersebut seluruhnya diperuntukkan bagi Abdul Wahid. ‘’Iya,” jawab Dani.

Dalam kesempatan yang sama, Dani juga mengungkap adanya komunikasi terkait pengumpulan dana dari lingkungan PUPR-PKPP Riau. Ia menjelaskan bahwa pada akhir Oktober 2025 dirinya bertemu dengan Eri Ikhsan untuk membahas kesiapan dana yang dihimpun dari para kepala UPT beserta mekanisme penyerahannya. “Uang sudah ready dari kepala UPT. Saat itu dibahas teknis penyerahannya. Rencananya diserahkan tanggal 5 November,” kata Dani.

Informasi tersebut kemudian disampaikannya kepada Abdul Wahid. Sebelum bertemu gubernur, Dani mengaku mendapat panggilan dari Marjani untuk datang ke kediaman Abdul Wahid. Di sana, ia mengetahui adanya agenda perjalanan ke Singapura dan Malaysia yang akan diikuti sejumlah pejabat daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Dani, Marjani saat itu memintanya berkoordinasi dengan Arief. Tak lama kemudian, Dani bertemu Abdul Wahid dan menyampaikan rencana penyerahan dana Rp1 miliar yang dijadwalkan pada 5 November 2025. “Saya menyampaikan perihal Rp1 miliar yang akan diserahkan tanggal 5 November. Pak Abdul Wahid mengetahuinya,” tegas Dani.

Namun sebelum dana tersebut diserahkan, muncul kebutuhan biaya keberangkatan rombongan ke Singapura dan Malaysia. Ini termasuk kegiatan ziarah ke makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai yang akan diikuti sejumlah pejabat daerah dan unsur forkopimda. “Di situ saya tahu ada rencana kunjungan ke Malaysia. Ada Pangdam, Kapolda dan unsur forkopimda lainnya yang akan ikut,” katanya.

Dani mengaku diminta menyiapkan dana Rp400 juta yang kemudian meningkat menjadi Rp450 juta setelah adanya tambahan peserta perjalanan. Ia lalu menghubungi Arief. Pada 2 November 2025 sore, Marjani kembali menghubunginya dan menyebut dana tersesut belum tersedia, padahal rombongan dijadwalkan berangkat keesokan harinya.

Dani kemudian melakukan panggilan video dengan Arief dan memperlihatkan Marjani. Menurutnya, Arief menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut dan malam itu juga datang menyerahkan uang.

Dana Rp450 juta kemudian diserahkan langsung Arief kepada Marjani di area parkir. “Saya sampaikan ke Pak Wahid bahwa Rp450 juta sudah diserahkan Pak Arief ke Marjani,” ujar Dani.

“Pak Wahid menyampaikan bahwa uang itu sebagai uang saku untuk yang berangkat. Kemudian Marjani bilang, biar lebih halus disebut untuk oleh-oleh saja. Pak gubernur menjawab, terserah,” kata Dani.

Dani juga mengungkap Arief kemudian memberitahukan dana Rp1 miliar yang sebelumnya dijanjikan tidak dapat dipenuhi seluruhnya. “Pak Arief bilang uang Rp1 miliar yang dijanjikan sebelumnya terpakai Rp250 juta karena untuk ke Malaysia dan dia akan mengusahakan sisanya,” ujarnya.

Informasi tersebut kembali disampaikan kepada Abdul Wahid. Menurut Dani, gubernur mengetahui bahwa dana yang akan diserahkan kemungkinan berkurang dari jumlah awal. “Saya sampaikan ke Pak Gubernur bahwa Rp1 miliar itu kemungkinan kurang karena sudah terpakai untuk yang Malaysia. Pak Gubernur bilang iya,” tuturnya.

Dani menambahkan, sisa dana Rp750 juta yang disebut akan diupayakan oleh Arief tidak pernah terealisasi karena KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT. Uang itu kemudian disita. Saya mengetahui hal itu setelah OTT,” ujarnya.

Wahid Membantah

Abdul Wahid membantah seluruh kesaksian Dani, termasuk terkait dugaan penerimaan dana operasional yang bersumber dari komitmen pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Wahid mengaku baru mengetahui cerita mengenai adanya aliran dana Rp1 miliar, maupun penyerahan uang Rp450 juta setelah mendengar langsung kesaksian Dani.

“Yang dinyatakan oleh Pak Dani tadi itu, saya baru sekarang mendengarnya. Dan ketika OTT, saya bingung. Apa sebenarnya yang dipermasalahkan sama saya ini?” ujar Wahid. 

Terdakwa Wahid mengatakan, memang pernah bertemu dengan Arief Setiawan pada 2 November 2025. Namun pembahasan saat itu tidak berkaitan dengan penyerahan uang. Melainkan mengenai rencana kerja sama laboratorium milik dinas tersebut dengan pihak yang dikenalnya. “Saya tidak pernah meminta kepada Pak Arief urusan sama Dani, tidak pernah,’’ sebutnya

Wahid menambahkan, komunikasi yang pernah dilakukannya dengan Arief terkait Dani hanya menyangkut rencana pembangunan Islamic Center. Ia juga membantah tudingan mengetahui adanya dana operasional maupun uang Rp1 miliar yang disebut-sebut diterima Dani, yang kemudian diserahkan kepadanya lewat ajudan secara bertahap. “Dan yang Rp1 miliar pun saya tidak tahu, tidak pernah saya lakukan,” ucapnya.

Wahid malah mengatakan akan mengambil tindakan tegas bila ia tahu adanya praktik seperti itu. ‘’Kalau saya tahu, saya pecat,’’ tegasnya. Wahid turut membantah adanya pertemuan tertutup dengan Dani untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, setiap tamu yang datang ke kediamannya selalu diterima dengan kehadiran pihak lain sebagai saksi. “Saya tidak pernah menerima tamu berdua-duaan. Tidak pernah. Karena saya ingin ada orang yang menyaksikan,” tuturnya.

PH Dani Hampir Baku Hantam

Sidang juga diwarnai kehebohan. Penasihat Hukum (PH) Dani M Nursalam dan mantan Pimpinan DPRD Riau Asri Auzar nyaris baku hantam. Keduanya terlibat adu mulut bahkan sumpah serapah di dalam ruang sidang. Kehebohan itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB saat persidangan akan kembali dilanjutkan usai skors untuk makan siang dan istirahat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, insiden tersebut bermula dari ucapan MBG yang dilafazkan Asri Auzar yang merupakan tamu sidang. Mendengar ucapan Asri Auzar, yang juga hadir pada sidang sebelumnya, PH Dani M Nursalam tampak menanggapi. Ia meminga agar Asri tidak melakukan hal yang menurutnya sebagai sebuah provokasi.

Jawab-menjawab dalam sekejap berubah jadi debat sengit. Dalam waktu singkat keduanya saling lempar kata-kata dan sumpah serapah dengan nada tinggi. Bahkan Asri Auzar terlihat bergerak maju menuju area khusus PH yang dibatasi pagar yang berada pada bagian depan sebelah kanan ruang sidang. 

Situasi semakin memanas ketika kedua pihak saling mendekat dan nyaris terlibat baku hantam. Melihat suasana memanas, Asri Auzar langsung dilerai koleganya yang turut hadir dalam ruang sidang. Insiden tersebut sempat membuat suasana ruang sidang tegang. Namun kondisi berhasil dikendalikan dalam waktu singkat setelah Asri Auzar digiring keluar ruang sidang.

Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab adu mulut yang memicu ketegangan antara penasihat hukum Dani M Nursalam dan Asri Auzar tersebut. Keduabelah pihak belum memberikan tanggapan terkait insiden tersebut.(das)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
#tipikor pekanbaru #Abdul Wahid #Dani M Nursalam #korupsi riau