PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menter Hukum (Menkum), Kanwil Kementerian Hukum Riau turut menerapkan Work From Home (WFH) menjelang akhir pekan seperti Jumat (5/6/2026).
Namun, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memastikan, penerapan WFH di lingkungan Kemenkum Riau tidak mempengaruhi layanan. Layanan publik, termasuk Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), tetap optimal bisa diakses masyarakat.
''Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama meskipun terdapat kebijakan penyesuaian sistem kerja. Oleh karena itu, seluruh jajaran kami tetap menjaga profesionalisme, integritas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan tanpa hambatan dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dokumen kedinasan,'' tegas Rudy Hendra.
Langkah ini, sebut Rudy Hendra, merupakan bentuk komitmen Kemenkum Riau dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik agar tetap berjalan efektif, responsif, dan berkualitas meskipun terdapat penyesuaian pola kerja pegawai.
Pelaksanaan layanan, tanbah Rudy, dilakukan melalui mekanisme pengaturan petugas Work From Office (WFO) yang bertugas secara langsung di kantor. Hal ini untuk memastikan seluruh layanan AHU tetap dapat diakses oleh masyarakat sesuai jam pelayanan yang berlaku. Pada hari tersebut, petugas layanan yang melaksanakan WFO adalah Indah Nandarista dan Satrya Dirgantara.
''Kami senantiasa berkomitmen penuh dalam menghadirkan pelayanan hukum yang prima, akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan seluruh jajaran, pelayanan Administrasi Hukum Umum di wilayah Riau diharapkan tetap mampu memberikan kepastian layanan serta menjaga kepercayaan publik terhadap Kemenkum,'' ungkapnya.
Baca Juga: Api Mengamuk di Pasar Atas Bangkinang, Sejumlah Ruko Dilalap si Jago Merah
Selama pelaksanaan layanan pada 5 Juni 2026, masyarakat tetap memanfaatkan berbagai layanan AHU. Tercatat sebanyak 5 pengguna layanan Apostille, 2 pengguna layanan Kenotariatan, dan 1 pengguna layanan Badan Hukum memperoleh pelayanan secara langsung.
Catatan layanan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan AHU tetap tinggi dan dapat terlayani dengan baik meskipun dalam masa penyesuaian pola kerja.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, petugas juga melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan layanan publik, termasuk pemantauan kehadiran pegawai melalui sistem absensi terintegrasi.
Selain itu, dilakukan pengendalian terhadap kesiapan sarana dan prasarana pelayanan guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.(end)
Editor : Edwar Yaman