PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Jaksa Pengacara Negara resmi menjadi pendamping dalam upaya pemulihan aset dan masalah hukum di PT PLN (persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini setelah pengesahan kerjasama antar kedua belah pihak yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (8/6/2026). Kerjasam diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Gede Dewa Wirajana dan General Manager (GM) PLN IUD Riau dan Kepri Didik Wicaksono.
Dewa Wirajana dalam sambutannya menerangkan, kerjsaman ini dalam rangka pengoptimalan kegiatan pemulihan aset dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Jantung Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Meninggal Dunia
Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, Gede Dewa Wirajana berharap bahwa Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang perdata dan tata usaha Negara dapat meningkatkan performance PLN UID Riau dan Kepri semakin baik.
Selain penandatanganan kerjasama, kegiatan juga diisi dengan kegiatan focus group discussion (FGD). Dua kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PLN UID Riau dan Kepri.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menerangkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 16 tahun 2004, Kejaksaan selain melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan, juga memiliki kewenangan lain. Termasuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan juga memiliki kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga: Dua Tahun Bonus Tak Cair, Menggunakan Kursi Roda Atlet Disabilitas Datangi Dispora Riau
''Lewat kerjsama ini, PLN dapat memanfaatkan layanan dari bidang perdata dan tata usaha negara Kejati Riau. Seperti pemberian surat kuasa khusus baik surat kuasa khusus litigasi maupun surat kuasa khusus non litigasi untuk penyelesaian suatu permasalahan, penyelamatan dan pemulihan aset,'' ujarnya.
Selain itu PLN juga akan mendapat pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan di lingkungan PLN UID Riau dan Kepri. Kejati Riau juga dapat memberikan pendapat hukum bila dibutuhkan PLN.
Dalam kerjasama ini, sesuai aturan Kejaksaan juga memiliki barometer sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendampingan hukum. Antara lain peran bidang perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan masukan dan saran yang diperlukan terkait permasalahan hukum yang disampaikan oleh pihak pemohon.
Baca Juga: 1.768 Jemaah dan Petugas Haji Riau Sudah Kembali ke Tanah Air
Termasuk dalam barometer ini, lanjut Zikrullah, kejaksaan dapat memberikan masukan dan saran dengan regulasi yang ada, menghindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat teknis, tidak melakukan intervensi.
''Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kaidah hukum guna mencegah adanya kesalahan atau penyimpangan yang menimbulkan resiko hukum baik perdata maupun pidana,'' tambahnya.
Namun, Zikrullah menekankan, ketika dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum, tidak adanya keterbukaan pihak pertama atau ada yang ditutupi, apalagi ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka dilakukan penghentian pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara.
Editor : M. Erizal