Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komitmen Kapolda Riau Miskinkan Pelaku Perdagangan Satwa Liar, Jerat dengan Pasal TPPU 

Afiat Ananda • Senin, 8 Juni 2026 | 15:56 WIB
Irjen Pol Herry Heryawan. (stimewa)
Irjen Pol Herry Heryawan. (stimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindak pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaku tidak hanya dipidana, tetapi juga kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari kejahatannya.

Menurut Herry, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang tidak hanya mengancam kelestarian spesies, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan hidup.

Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Jantung Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Meninggal Dunia

“Polda Riau akan bertindak tegas terhadap pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kami tidak hanya menangkap pelakunya, tetapi juga akan menelusuri aliran uang dan aset hasil kejahatan melalui penerapan TPPU. Tujuannya jelas, memiskinkan pelaku dan memutus jaringan kejahatan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Herry, Senin (8/6/2026).

Ia mengatakan, satwa liar yang dilindungi bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

“Mereka adalah bagian dari kekayaan alam yang harus dijaga bersama. Setiap satwa yang diburu, setiap gading yang diperdagangkan, dan setiap bagian tubuh satwa yang diperjualbelikan adalah kerugian besar bagi lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Tahun Bonus Tak Cair, Menggunakan Kursi Roda Atlet Disabilitas Datangi Dispora Riau

Dalam penegakan hukum, Polda Riau akan mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau keuntungan hasil kejahatan masih bisa dinikmati, maka kejahatan akan terus berulang. Karena itu kami akan menyasar aset dan hasil kejahatannya. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan satwa liar,” sebut jenderal polisi jebolan Akpol 1996 ini.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan setiap praktik perburuan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga: Dua Tahun Bonus Tak Cair, Menggunakan Kursi Roda Atlet Disabilitas Datangi Dispora Riau

“Melindungi satwa liar berarti melindungi alam dan kehidupan. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Belum lama ini, Polda Riau berhasil mengungkap jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 15 tersangka.

Baca Juga: 1.768 Jemaah dan Petugas Haji Riau Sudah Kembali ke Tanah Air

Dari hasil penyidikan terungkap, jaringan tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya sembilan kematian gajah sejak 2024 hingga 2026.

Kasus itu bermula dari penemuan seekor gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun dalam kondisi mengenaskan di kawasan Ukui, Pelalawan, pada Februari 2026. 

Gajah tersebut ditemukan mati dengan kepala terpisah dan gadingnya hilang. Hasil penyelidikan mengungkap satwa dilindungi itu ditembak sebelum gadingnya diambil untuk diperjualbelikan.

Editor : M. Erizal
#Perdagangan Satwa Dilindungi #Irjen pol herry heryawan #kapolda riau #tppu