PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyeludupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Negara Jiran dengan menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5/2026) mengenai rencana penyeludupan sabu dari Negara Jiran ke wilayah Riau.
Baca Juga: Kemenkum Riau Tingkatkan Efektivitas Layanan Bantuan Hukum melalui ASIK di Lapas dan LPP
Menindaklanjuti informasi itu, tim berangkat ke Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak.
"Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan.
Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru," lanjut Kombes Putu.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu Hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IM yang berada di dalam sebuah mobil jenis city car.
Baca Juga: Plt Gubri SF Hariyanto Pastikan Tiga PSN di Riau Berjalan dengan Baik
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyeludupan barang haram itu," pungkasnya.
Polisi memperkirakan barang haram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” tambah Putu.
Berdasarkan keterangan tersangka IM, barang bukti narkotika tersebut belum diketahui akan dikirim ke lokasi mana karena dirinya masih menunggu perintah dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Tersangka juga mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai.
Baca Juga: DLH Kampar Tegaskan Sanksi Administratif PT BWL Masih Berlaku, Pencabutan Tunggu Verifikasi
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.(nda)
Editor : Edwar Yaman