PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Riau terkait kelebihan bayar seragam sekolah SMAN di Riau, Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri mengatakan, tim ini bekerja melakukan pemeriksaan pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Riau. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Timnya saat ini sudah dibentuk dan sedang dalam proses administrasi. Jika sudah selesai, dalam waktu dekat ini, tim sudah akan bekerja,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya, pihaknya dapat memberikan tiga jenis hukuman bagi PNS, mulai dari ringan, sedang dan berat.
“Jadi nantinya akan ada tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS tersebut, yakni mulai dari ringan, sedang dan berat. Untuk siapa yang akan diperiksa, kami tinggal menunggu data dari pihak Inspektorat,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan adanya praktek mark-up seragam sekolah SMA negeri di Provinsi Riau. Audit yang dilaksanakan tersebut merupakan perintah langsung dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Plt Kepala Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 sekolah, dari puluhan sekolah tersebut, terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orang tua siswa total sebesar Rp566,26 juta.
“Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kita sudah tindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid,” kata Jondra.
Jondra menyebut, dari 56 SMA Negeri di Riau, sebanyak 19 sekolah tersebut berada di Kota Pekanbaru, 3 di Kota Dumai dan 34 di Kabupaten Siak yang dilakukan audit terkait pengadaan seragam siswa kelas X. Hasilnya sebanyak 31 sekolah yang terbukti mark-up harga.
“Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid,” terangnya. (sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian