Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PTPN IV-Kejati Riau Perkuat Kerja Sama Optimalisasi Aset Dukung Asta Cita

Tim Redaksi • Rabu, 17 Juni 2026 | 10:55 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana dan Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso foto bersama usai penandatanganan kerja sama pemulihan aset di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (15/6/2026). (Humas PTPN IV Regional III untuk riau pos)
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana dan Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso foto bersama usai penandatanganan kerja sama pemulihan aset di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (15/6/2026). (Humas PTPN IV Regional III untuk riau pos)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat kolaborasi dalam upaya penyelamatan dan optimalisasi aset negara melalui penandatanganan kerja sama pemulihan aset guna mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat keta­hanan pangan dan energi nasional.

Kerja sama yang ditandatangani di Region Office PTPN IV Regional III, Pekan­baru, Senin (15/6) tersebut merupakan langkah strate­gis dalam memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan efektivitas penyelamatan aset negara, serta memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi menghambat pengemba­ngan bisnis entitas di bawah naungan PTPN IV PalmCo tersebut.

Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana dan Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso, disaksikan jajaran Kejati Riau serta Regional Manajemen PTPN IV Regional III.

Baca Juga: Sidang Hari Ini Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Kajati Riau I Dewa Gede mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang pemulihan aset negara, selain fungsi utama penegakan hukum dan penuntutan.

Menurut dia, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, perampasan hingga pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lain yang menjadi hak negara atau pihak yang berwenang.

”Melalui kerja sama strategis ini, Kejaksaan Tinggi Riau akan mendukung sepenuh­nya PTPN IV Regional III dalam proses pemulihan aset, baik melalui penelusuran maupun penyelesaian aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak, aset yang tidak diketahui keberadaannya, maupun aset yang asal-usulnya belum jelas,” kata Kajati Riau.

Baca Juga: Aktivasi Akun Diperpanjang

Sosok yang pernah mengemban amanah sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI itu menilai optimalisasi aset merupakan faktor penting dalam mendukung pengembangan bisnis yang terintegrasi dan berkelanjutan. Karena itu, setiap aset yang dimiliki negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat.

”Kita ingin membuktikan bahwa penegakan hukum adalah jembatan menuju kesejahteraan. Kerja sama ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum dapat menghadirkan perlindu­ngan dan penyelamatan aset negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

PTPN IV Regional III selama ini telah menjalin kerja sama dengan Korps Adhyaksa dalam berbagai bidang, mulai dari pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemberian pertimbangan hukum, hingga dukungan dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.

Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan penguatan sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga amanah negara sekaligus memastikan seluruh aset entitas dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.

Saat ini PTPN IV Regional III mengelola sekitar 71 ribu hektare kebun inti yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau, didukung 12 pabrik kelapa sawit, satu pabrik pengolahan inti sawit (PPIS), serta enam instalasi biogas yang mengubah limbah sawit menjadi energi baru terbarukan.

Menurut Bambang, dukungan Kejati Riau selama ini memberikan kontribusi nyata terhadap upaya perusahaan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum maupun optimalisasi aset yang tersebar di sejumlah daerah.

Baca Juga: Pasar Murah Jaga Ketersediaan Bahan Pokok 

Salah satu bentuk sinergi tersebut terlihat dalam proses mediasi antara PTPN IV Regional III dan Pemerintah Kabupaten Siak terkait penyelesaian pembayaran dana prefinancing senilai Rp33,2 miliar berdasarkan Putusan PK Nomor 643/PK/PDT/2017. Pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2020 dan ditargetkan tuntas pada 2028.

”Kami sangat mengapresiasi dukungan Pak Kajati dan seluruh jajaran. Bagi kami, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menjaga amanah negara, melindungi aset, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan mendukung terwujudnya Asta Cita,” kata Bambang.(ifr)

Editor : Arif Oktafian
#Kejaksaan Tinggi Riau #PTPN IV Regional III #kejati riau