Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hasil Sidak, Disnakertrans Riau Tutup Sementara Lembaga Pelatihan Kerja di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang

Soleh Saputra • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat saat melakukan sidak bersama tim. (Disnakertrans Riau)
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat saat melakukan sidak bersama tim. (Disnakertrans Riau)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT (RTC) di Jalan Raya Pekanbaru-Bangking, Rabu (17/6/2026). Dari hasil sidak tersebut, tim Disnakertrans Riau menghentikan sementara operasional lembaga pelatihan tersebut. 

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan, sidak tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terhadap lembaga pelatihan yang belum memenuhi persyaratan namun sudah memberikan pelatihan. 

“Dari hasil pemeriksaan, untuk persyaratan, izin dan lainnya belum memenuhi persyaratan. Karena itu kami tutup sementara operasional lembaga pelatihan tersebut,” katanya. 

Baca Juga: Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Lebih lanjut dikatakannya, kemungkinan pihaknya juga melakukan pemeriksaan menyeluruh dilokasi. Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya kembali menemukan fasilitas penginapan yang disediakan untuk para peserta pelatihan dinilai jauh dari standar kelayakan huni.

“Dari hasil pemeriksaan, LPK ini sudah beroperasi sekitar satu tahun dan melatih kurang lebih 100 peserta dari berbagai wilayah di Provinsi Riau,” ujarnya.

Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau langsung menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT RTC. Dokumen penindakan ini ditandatangani langsung oleh dua Pengawas Ketenagakerjaan dan Direktur Keuangan perusahaan, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Perkuat Merah Putih di Ajang Olimpiade Internasional

“Langkah penutupan sementara merupakan bentuk nyata upaya penegakan aturan ketenagakerjaan. Tindakan ini bertujuan memastikan seluruh lembaga pelatihan yang beroperasi di Riau mematuhi standar hukum, memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, dan menjamin keselamatan peserta pelatihan. Bagi lembaga pelatihan lain juga akan terus kami monitor,” ujarnya.(sol)

Editor : Edwar Yaman
#disnakertrans riau #roni rakhmat #sidak #Lembaga Pelatihan Kerja