PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum enam terdakwa perusak Pos Komando Taktis (Poskotis) Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan hukuman enam bulan penjara.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, Kamis (18/6/2026). Dalam putusannya, majelis hakim
Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Kamis (18/6/26) menyatakan keenam terdakwa, Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan, terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Peminat Membeludak, Lisensi D PSSI Pekanbaru Jadi Dua Gelombang
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum. Dalam hal ini Poskotis Satgas PKH di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.
''Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,'' kata hakim Jonson.
Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan dan M Charis Adyatma menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Bengkalis Ikuti Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 H
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama 10 bulan hukuman penjara.
JPU dalam dakwaannya menjabarkan, peristiwa penghancuran atau pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat (21/11/25) di dua lokasi. Yaitu Poskotis Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Pelalawan.
Saat itu enam terdakwa bersama ratusan massa lainnya mendatangi Poskotis tersebut. Mereka datang dengan menggunakan dua truk dan meminta para personel Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.
Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan TNTN. Penolakan itu berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa. Poskotis itu rubuh, sementara barang-barang milik Satgas PKH TNTN dirusak, hingga merugikan aset negara senilai Rp50 juta.
Editor : M. Erizal