Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Enam Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Dihukum Enam Bulan Penjara

Hendrawan Kariman • Jumat, 19 Juni 2026 | 19:58 WIB
Enam terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN hadapi vonis, Kamis (18/6/2026). (PN Pekanbaru untuk Riaupos.co)
Enam terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN hadapi vonis, Kamis (18/6/2026). (PN Pekanbaru untuk Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum enam terdakwa perusak Pos Komando Taktis (Poskotis) Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan hukuman enam bulan penjara.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, Kamis (18/6/2026). Dalam putusannya, majelis hakim 

Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Kamis (18/6/26) menyatakan keenam terdakwa, Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan, terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Peminat Membeludak, Lisensi D PSSI Pekanbaru Jadi Dua Gelombang 

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum. Dalam hal ini Poskotis Satgas PKH di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.

''Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,'' kata hakim Jonson.

Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan  dan M Charis Adyatma menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Bengkalis Ikuti Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 H 

Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama 10 bulan hukuman penjara.

JPU dalam dakwaannya menjabarkan, peristiwa penghancuran atau pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat (21/11/25) di dua lokasi. Yaitu Poskotis Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Pelalawan.

Saat itu enam terdakwa bersama ratusan massa lainnya mendatangi Poskotis tersebut. Mereka datang dengan menggunakan dua truk dan meminta para personel Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.

Baca Juga: Terjerat Pinjol dan Judi Online, Joni Perampok Kantor PT MPT di Pelalawan Dilumpuhkan dengan Tembakan di Kaki Oleh Polisi

Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan TNTN. Penolakan itu berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa. Poskotis itu rubuh, sementara  barang-barang milik Satgas PKH TNTN dirusak, hingga merugikan aset negara senilai Rp50 juta. 

Editor : M. Erizal
#perusak poskotis #6 bulan penjara #pn pekanbaru