PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.
Korps Bhayangkara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Afrizal pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan Afrizal Sintong yang dilakukan pada hari ini.
Baca Juga: Jelang HUT ke-242, Wako Agung Ajak Jajaran Pemko Ziarah ke Makam Pendiri Pekanbaru
"Betul, perkara statusnya masih tahap penyelidikan," kata Ade, saat dikonfirmasi.
Kombes Ade menyebut Afrizal Sintong diperiksa terkait sebuah proyek pekerjaan fisik. "Terkait proyek pekerjaan fisik," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dirangkum, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong berkenaan dengan dugaan korupsi pembangunan Jalan Annas Maamun, di Kabupaten Rohil, tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Tim Tango Punya Onda Sabanera sampai Yerba Brava
Panjang jalan ini yakni 1,7 kilometer, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp11 miliar. Adapun pelaksana proyek, yakni CV Linda Bersaudara.
Sebelumnya Afrizal Sintong juga telah menjalani pemeriksaan dengan perkara berbeda.
Perkara tersebut yaitu dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Badan Usaha Milik Daerah, yakni PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, yang sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Hilirisasi Perkebunan Fokus Kakao hingga Kelapa
CSR bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp19,527 miliar dan ditujukan kepada berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, dan rumah tahfiz.
Namun dalam proses distribusinya diduga terjadi kejanggalan. Sejumlah penerima hibah mengaku tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Baca Juga: Manjakan Anak di Momen Libur dengan Program June Holideals dari Ayola First Point Hotel Pekanbaru
Salah satu contoh disebut terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang tercatat menerima Rp300 juta. Namun pihak yayasan mengaku hanya memperoleh sekitar Rp75 juta dari jumlah tersebut.
Penyidik saat ini masih mendalami alur penyaluran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi tersebut.
Editor : M. Erizal