PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (22/6/2026).
Kehadiran tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kanawil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Baca Juga: Gerakan Politik-Ekonomi Talam Ketan Durian
''Kehadiran Perancang Peraturan Perundang-undangan menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk terus menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan teknis pada setiap tahapan pembentukan peraturan daerah,'' ujar Rudy Hendra.
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam proses legislasi daerah ini, kata Rudy, menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto itu turut dihadiri Plt Gubernur Riau SF Haryanto, para anggota DPRD Provinsi Riau serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Baca Juga: LPS Dibentuk di 83 Kelurahan
Kegiatan berlangsung sebagai tindak lanjut pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas legislasi Pemerintah Provinsi Riau.
Agenda mencakup penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang sekaligus disertai pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Selain itu, disampaikan pula Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perlindungan Anak yang juga dilanjutkan dengan pembentukan Pansus untuk pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Serapan APBD 2025 Capai 92,87 Persen
Pada agenda berikutnya, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau menyampaikan jawaban atas pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Pembahasan terhadap ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai adat, hak masyarakat hukum adat, serta kepentingan pembangunan daerah.
Editor : M. Erizal