Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rakor dengan KPK, Kejati Riau Dipastikan On The Track Tangani Kasus Korupsi

Hendrawan Kariman • Selasa, 23 Juni 2026 | 20:46 WIB
Dari kiri Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, Kasatgas Pidsus Kejagung Hentoro Cahyono dan Aspidsus Kejati Riau Marlambson Carel Williams memberikan keterangan pers pada Selasa (23/6/2026). Humas Kejati Riau
Dari kiri Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, Kasatgas Pidsus Kejagung Hentoro Cahyono dan Aspidsus Kejati Riau Marlambson Carel Williams memberikan keterangan pers pada Selasa (23/6/2026). Humas Kejati Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara umum sudah berjalan dengan lancar, akuntabel dan profesional. 

Hal ini terungkap pada rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi Kejati Riau bersama tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/6/2026).

​Pertemuan strategis yang berlangsung di Kantor Kejati Riau tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, melakukan sinkronisasi data, serta memetakan hambatan yang dihadapi dalam penanganan perkara korupsi di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Riau.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar di Inhil, PT Riau Kabulkan Banding JPU dan Perberat Vonis Terdakwa

​Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menjelaskan, kehadiran KPK dan Tim Monev Jampidsus menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi penegakan hukum di Provinsi Riau.

​"Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data-data dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau. Kami ingin memastikan penanganan perkara dapat berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional," ujar Gede Wirajana.

Kendati begitu, diakui Kajati, beberapa tantangan minor tetap ditemukan lapangan dan langsung dicarikan jalan keluar bersama. Salah satunya adalah pemenuhan keterangan saksi ahli yang kerap membutuhkan waktu. Terkait hal ini KPK berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan taktis bagi para penyidik Kejaksaan di Riau.

Baca Juga: Pemkab Inhu Proses TPP, Menyusul Gaji Ke-13

​Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung Hentoro Cahyono, yang memfasilitasi langsung pertemuan tersebut menegaskan, kedatangan tim monev bersama KPK merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Jampidsus guna mendorong kolaborasi antarlembaga.

​"Intinya KPK akan melakukan sinergi kolaborasi terhadap penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau, jangan sampai ada hambatan. Beberapa penanganan perkara yang kira-kira ada kendala, langsung dicarikan solusinya. Salah satunya terkait ahli. Penyidik sempat kesulitan menghadirkan saksi ahli," terangnya.

Hentoro menyambut baik bahwa KPK siap memberikan kontribusi sinergi supaya bisa menghadirkan saksi yang diperlukan penyidik. Secara prinsip, kata dia, seluruh penanganan perkara di Kejati Riau berjalan sesuai rel atau susah on the track. 

Baca Juga: Tinjau Pelayanan di RSUD Indrasari Rengat, Bupati: Akan Ada Penambahan Sejumlah Peralatan dan Bangun Ruangan Khusus Cuci Darah 

Tim ini turut membahas perkara spesifik yang menarik perhatian KPK. Yaitu  kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang saat ini sudah masuk ke tahapan persidangan dan perkara di Kejari Kampar yang kini sedang menunggu proses audit.

​Sebelum kedatangan tim KPK, Tim Monev Jampidsus Kejagung juga telah menyisir performa penanganan kasus di 12 Kejari di bawah naungan Kejati Riau. Fokus utama penyisiran tersebut adalah mengevaluasi sisa tunggakan perkara dari sebelum tahun 2026 agar segera dituntaskan. Langkah ini juga dalam upaya memastikan akuntabilitas perkara baru yang berjalan pada 2026.

Pada kesempatan yang sama, Hentoro menegaskan hambatan yang tersisa di wilayah Kejati Riau hanyalah bersifat teknis birokratis. Hambatan ini, kata dia, tidak mengganggu jalannya penegakan hukum.

Baca Juga: Ketua Pansus: Tidak Ada Plt Gubri Sebut PAD Menurun Gara-Gara MBG 

​"Secara umum sudah berjalan dengan baik. Kalaupun ada kendala, itu tidak signifikan, sifatnya minor. Misalkan, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Kita memaklumi hal tersebut karena antrean di BPKP cukup padat, mengingat Polda dan satker lain juga meminta hal yang sama. Namun, semua proses tetap berjalan dan kami minta koordinasi dengan BPKP terus ditingkatkan," tutup Hentoro.

 

Editor : Rinaldi
#rakor dengan kpk #kasus korupsi #kejati riau