PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Perempuan berinisial NR mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Syahidila Yuri.
Syahidila pada Selasa (23/6/2026) mengatakan, langkah hukum itu ditempuh karena ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Penetapan itu juga menurutnya tidak berdasarkan pada alat bukti yang cukup.
"Permohonan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru," kata Syahidila.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar di Inhil, PT Riau Kabulkan Banding JPU dan Perberat Vonis Terdakwa
Syahidila memaparkan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu Ade Purwanto yang merupakan suami NR dan Arief Iryadi Zainuddin. Keduanya juga telah menjalani sidang dan diputus bersalah berdasarkan putusan PN Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026.
Kedua terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum banding. Perkara tersebut selanjutnya diputus Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada 19 Juni 2026 dan saat ini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Izin PKKPRL PT MNS dalam Tahap Proses
Menurut Syahidila, perkara itu berawal dari kerja sama pengangkutan batu bara antara Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group dengan PT Bara Prima Pratama (BPP). Dalam pelaksanaannya, Ade Purwanto bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian yang dibuat pada Agustus 2024.
Dalam kerja sama itu, pembayaran dari PT BPP semula ditampung melalui rekening bank atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren. Namun, karena muncul persoalan terkait biaya operasional, Ade Purwanto kemudian mengubah mekanisme rekening penerimaan pembayaran.
"Perubahan alur transaksi itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan. Atas laporan tersebut, suami klien kami dan satu orang lainnya telah diproses dan disidangkan," ujar advokat muda yang akrab disapa Idil itu.
Baca Juga: Jelang Rakerkab 2026, KONI Rohil Gelar Rapat Persiapan
Anggota Peradi Kota Pekanbaru ini menambahkan, saat persidangan berlangsung, kliennya sempat dipanggil sebagai saksi. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada saksi yang menyebut keterlibatan NR dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Syahidila, rekening atas nama NR yang dipersoalkan dalam perkara itu dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk keperluan pembayaran operasional pengangkutan batu bara. Seluruh pengelolaan rekening, termasuk fasilitas mobile banking, disebut dikuasai oleh Ade Purwanto.
"Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan sejak awal dikelola sepenuhnya oleh suaminya. Klien kami tidak mengetahui transaksi yang terjadi maupun persoalan antara Ade Purwanto dengan pelapor,'' paparnya.
Baca Juga: Atraksi Drumband Gita Abdi Praja Sumbar Pukau Masyarakat Pekanbaru
Syahidila juga mempermasalahkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 4 Juni 2026, dimana pada hari yang sama, langsung diikuti dengan penetapan kliennya itu sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/63/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum. Ia mengklaim, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan baru tersebut sebelum status tersangka ditetapkan.
"Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Karena pada hari yang sama setelah sprindik diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, Syahidila meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap NR tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar hakim membatalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.
Baca Juga: Rakor dengan KPK, Kejati Riau Dipastikan On The Track Tangani Kasus Korupsi
"Kami berharap hakim dapat menilai secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Syahidila.
Tidak berhenti pada praperadilan, Syahidila turut melaporkan proses penyidikan perkara tersebut ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI hingga Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Editor : Rinaldi