Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

GAPKI Riau Satukan Persepsi Pengelolaan Sampah dan Limbah Domestik di Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit

Evan Gunanzar • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:53 WIB
Ketua GAPKI Cabang Riau Lichwan Hartono memberi sambutan saat kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Domestik di Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit di Hotel The Zuri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)
Ketua GAPKI Cabang Riau Lichwan Hartono memberi sambutan saat kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Domestik di Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit di Hotel The Zuri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai salah satu upaya memperkuat pemahaman dan kesamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait pengelolaan lingkungan di sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya dalam pengelolaan sampah domestik dan air limbah domestik yang menjadi bagian penting dalam aspek kepatuhan lingkungan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau menggelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Domestik di Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit di The Zuri Hotel Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). 

Kegiatan ini diikuti perwakilan perusahaan anggota GAPKI, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Provinsi Riau, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Ketua GAPKI Cabang Riau, Lichwan Hartono, mengatakan bahwa pengelolaan lingkungan saat ini bukan lagi sekadar kewajiban memenuhi regulasi, melainkan telah menjadi bagian dari komitmen industri kelapa sawit dalam menerapkan praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bersaksi untuk Abdul Wahid, Minta ke Hakim agar Alamatnya Tak Disebut

Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat perbedaan persepsi, interpretasi regulasi, maupun pendekatan pengawasan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan aturan serta menghambat efektivitas pengelolaan lingkungan.

“Oleh karena itu, kami mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten dan kota se-Provinsi Riau untuk hadir bersama dalam forum ini. Tujuannya adalah menyamakan persepsi terhadap regulasi yang berlaku, membangun kesamaan visi, serta mendorong lahirnya solusi yang dapat diterapkan secara konsisten di lapangan,” ujar Lichwan.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan dunia usaha merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik. Kesamaan arah dan pemahaman dinilai penting agar tidak muncul kebijakan yang berbeda-beda di setiap daerah yang berpotensi menyulitkan berbagai pihak.

Baca Juga: Saksi Sidang Tipikor, Advokat Abdul Wahid Dalami Tupoksi Plt Gubernur ke Ahli Administrasi Negara yang Juga Mantan Pj Gubri Pak Jo

Lichwan menambahkan bahwa GAPKI Riau akan terus mendorong peningkatan kepatuhan anggota terhadap berbagai regulasi lingkungan, termasuk peningkatan kinerja PROPER, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan pengembangan program pengelolaan sampah di lingkungan perkebunan. Ia berharap kegiatan ini semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Provinsi Riau. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera, Zamzami SE MM, menyampaikan materi mengenai Peran Pusdal LH Sumatera dalam Pembinaan Dunia Usaha. Ia menjelaskan bahwa tugas Pusdal LH tidak hanya memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada pemerintah daerah.

Zamzami menekankan bahwa fungsi pembinaan yang dijalankan Pusdal LH berbeda dengan fungsi penegakan hukum lingkungan. Pusdal LH lebih mengedepankan edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum dilakukan langkah-langkah penegakan hukum.

 

“Kami terbuka untuk berdiskusi dan membantu pelaku usaha memahami regulasi lingkungan. Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengembalikan apabila terdapat kekeliruan agar kembali sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sumatera, Alfi Fahmi SPi MSi, memaparkan materi Review PROPER yang membahas perkembangan serta evaluasi pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mencontohkan mengenai pemanfaatan drainase gambut, yang mana beberapa pemahaman dari pihak perusahaan mengenai drainase gambut dan drainase kota berbeda dengan pemerintah.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Penampilan Singkat Guillermo Ochoa Amankan Kemenangan Sempurna Meksiko di Babak Penyisihan Grup

"Dimana drainase gambut di kawasan perkebunan berfungsi untuk menjaga kelembapan tanah agar gambut tidak kering (rusak) dan menjaga kesesuaian lahan untuk kelapa sawit, sementara untuk drainase kota berfungsi untuk mengalirkan air permukaan secara cepat untuk melindungi aset perusahaan (perumahan, kantor, pabrik PKS) dari banjir," jelasnya.

Pemahaman seperti ini yang diharapkan mampu bersama-sama dipahami bagi setiap pihak, agar kesepahaman terhadap pengelolaan sampah dan limbah domestik di lingkungan perkebunan bisa sama.

"Hal ini yang ingin kita capai bersama baik perusahaan, kabupaten, provinsi, maupun pusat agar clear masalah yang ditemui tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Keliling PA Tembilahan di Luar Gedung Pengadilan Bantu Warga legalkan Pernikahan

Dalam pembahasan dan diskusi yang disampaikan oleh Rahmadewi SSi ME selaku Pengendali Lingkungan Ahli Madya dengan topik Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Surhayanto ST MSi yang membahas Pengelolaan Sampah Domestik.

Sementara itu, praktisi bank sampah AlKahfi Sutikno MPd membagikan pengalaman melalui materi Praktik Pengembangan Bank Sampah di Lingkungan Perkebunan.(van)

Editor : Eka G Putra
#sampah dan limbah sawit #Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera #Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) #perkebunan kelapa sawit #gapki riau