Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sebelum Disanksi, BKD Riau Panggil Kepala Sekolah Terkait Kelebihan Bayar Seragam

Soleh Saputra • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:31 WIB
Kepala BKD Riau Budi Fakhri. (Dok Riaupos.co)
Kepala BKD Riau Budi Fakhri. (Dok Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Riau, terkait kelebihan bayar seragam sekolah tingkat SMAN. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat termasuk para kepala sekolah.

Kepala BKD Riau Budi Fakhri mengatakan, untuk melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat terkait, saat ini pihaknya sedang membentuk tim untuk melakukan pemanggilan sebelum nantinya menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait kelebihan bayar seragam sekolah, kami sudah menerima LHP dari Inspektorat Riau. Selanjutnya saat ini kami sedang membentuk tim untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum memberikan sanksi,” kata Budi, Selasa (30/6/2026).

 Baca Juga: Wali Kota Agung Nugroho Jamin Siswa Kurang Mampu Terima Lima Setel Seragam Gratis

Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan tim tersebut dilakukan untuk menghindari adanya gugatan yang bisa saja dilayangkan setelah penjatuhan sanksi nantinya. Dalam tim yang dibentuk tersebut, nantinya akan ada unsur atasan langsung dari pihak-pihak yang akan dipanggil.

“Karena lokasinya ada ditiga daerah, yakni Pekanbaru, Siak dan Dumai maka timnya juga akan kami bagi. Tim ini akan berisi atasan langsung dari pihak-pihak yang akan dipanggil,” ujarnya.

Saat ditanyakan siapa saja pihak yang akan dipanggil, Budi menyebutkan bahwa pihaknya akan fokus kepada para kepala sekolah. Kemudian pihak-pihak terkait lainnya seperti MKKS hingga Dinas Pendidikan.

 Baca Juga: Beredar Informasi Bupati dan Sekda Kuansing Sempat Lepas hingga Sudah Diterbangkan ke Gedung Merah Putih

“Setelah tim terbentuk, kami akan mulai melakukan pemanggilan. Jika hingga dua kali yang bersangkutan tidak datang saat dilakukan pemanggilan, maka akan langsung dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” sebutnya.

Terkait sanksinya, Budi menyebut bisa berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukan PNS tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Nantinya sanksi tersebut akan diberikan secara tertulis kepada PNS tersebut.

“Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingg berat. Seperti sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.(sol)

Editor : Edwar Yaman
#Kelebihan Bayar Seragam #inspektorat riau #budi fakhri #bkd riau #kepala sekolah