PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Koordinasi dengan instansi terkait ditingkat pemerintah pusat juga terus dilakukan.
Asisten II Setdaprov Riau Helmi mengatakan, fokus pihaknya saat ini yakni pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Yakni di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi serta pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, diharapkan proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya mineral yang berkelanjutan," katanya.
Baca Juga: Asisten III Sebut Wabup Muklisin Masih di Kuansing
Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum. Menurutnya, legalisasi menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan mengenai persyaratan penerbitan IPR. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat segera memperoleh legalitas usaha pertambangan.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup," ungkapnya.
Editor : Rinaldi