PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Fakta baru terungkap pada sidang perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam pada Rabu (1/7/2026).
Sedianya, sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu beragendakan pemeriksaan Dani M Nursalam sebagai terdakwa. Demikin tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Namun, sidang Dani M Nursalam usai dibuka hakim alih-alih menghadirkan saksi yang meringankan dari terdakwa. Saksi yang dihadirkan Advokat Dani M Nursalam itu adalah Neti Herawati. Ia adalah istri dari terdakwa Dani M Nursalam.
Baca Juga: Saksi Ngaku Jarang Lihat Dani Nursalam di Kediaman Gubri
Neti Herawati dalam keterangannya di bawah sumpah mengatakan, ia pernah didatangi seseorang bernama Kemal Shahab yang merupakan Advokat terdakwa Abdul Wahid. Itu terjadi saat dirinya sedang berada di Jakarta untuk menjenguk Dani yang baru ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya dapat pesan WhatsApp, diminta ketemu oleh Kemal Shahab. Saya langsung ditelpon saat baca pesan itu," ujar Netti yang turut menunjukkan tangkapan layar pesan WhatsApp dari Kemal Shahab dalam persidangan.
Dalam percakapan telpon, Kemal mengajak Neti berjumpa dengan alasan penting. Mereka sepakat bertemu di Mal Ambasador dan saksi diminta untuk datang sendirian. Mereka duduk di kafe kecil dalam mal di ibu kota tersebut.
Awalnya, sebut Neti, percakapan mereka hanya basa-basi menanyakan keadaan sampai apakah sudah bertemu dengan Dani apa belum. Setelah itu baru Kemal menyampaikan maksud minta bertemu. "Dia bilang gini, saya ke sini kak, ingin menyampaikan pesan dari Pak Wahid," sebut saksi.
Kemal menurut Neti mengajak Dani M Nursalam bekerja sama dalam menghadapi pekara korupsi pemerasan, penyalahgunaan keuasaan dan gratifikasi tersebut.
"Alangkah baiknya kalau kita bersama kak, kata Pak Pak Wahid kita harus bersama dalam menyelesaikan masalah ini," sebut saksi mengulang kata-kata yang disampaikan Kemal.
Baca Juga: Percepat Penerbitan Izin IPR, Pemprov Tingkatkan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Menurut Neti, Kemal menyebutkan Abdul Wahid menitipkan uang Rp1 miliar. Kemudian Advokat bertanya itu uang untuk apa.
"Dia bilang Pak Wahid sangat perhatian sama Pak Dani. Sampai-sampai menyediakan uang Rp1 miliar untuk keluarga. Saya tanya ini uang apa, ini pemberian cuma-cuma aja kak, kata dia," sebut Neti.
Saat itu menurut Netti, Kemal menerangkan dengan membuat skema-skema dalam bentuk bagan bagaimana skenario menyelesaikan perkara tersebut. "Pak Wahid ini bisa bebas kalau mereka berdua kerja sama," sebut Neti mengulang penjelasan Kemal.
Lalu Advokat mendesak apa yang disebutkan lebih lanjut oleh Kemal jika mau bekerja sama. "Kalau nanti Pak Wahid bebas, semua kebutuhan keluarga semua akan ditanggung Pak Wahid. Termasuk itu uang sekolah anak, kebutuhan dapur, semua ditanggung. Termasuk waktu itu mau dikasi uang bulanan, waktu itu, mau Rp30 juta sekali sebulan atau Rp40 juta," jawab Neti.
Lalu di ujung pertemuan, Kemal menyampaikan ada surat dari Abdul Wahid kemudian diterima saksi Neti. Surat itu bertulis tangan yang menurut Kemal berdasarkan keterangan Neti, merupakan surat dari Abdul Wahid. Surat itu kemudian turut diperlihatkan dalam persidangan.
"Yang bisa menyelamatkan ini semua tergantung Bang Dani. Aku sudah cerita dengan Kemal. Terima kasih, Kak. Titip salam, hormat untuk semua keluarga," demikian isi surat singkat itu.
Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Lepas Keberangkatan Jenazah Kadis Kominfoss Kuansing Doni Aprialdi
"Setelah saksi ambil, surat ini di bawa (basement mal, red), apakah kemudian saksi beritahukan kepada Pak Dani Nursalam?" tanya Advokat.
Neti menyebutkan, keesokan harinya surat itu ia bawa ke Rutan KPK. Namun sebelum masuk ke rutan, ia datangi seseorang bernama Tata yang disebut Neti sebagai teman Kemal. Neti menerangkan Tata meminta surat yang diserahkan Kemal, namun Neti menolak menyerahkannya.
"Dia bilang, Kak, pesan bang Kemal mau minta surat itu lagi, enggak usah ditengokkan ke Pak Dani. Cukup diucapkan secara lisan aja," katanya.
Baca Juga: Sembilan Peserta Kaligrafi Kafilah Rohil Berhasil Masuk Final MTQ Riau Ke-44, Ini Nama-namanya
Setelah menolak mengembalikan surat, Neti bertemu Dani M Nursalam di Rutan KPK. Neti mengaku menyampaikan kabar soal tawaran Wahid yang disampaikan Kemal. Namun, kata Neti, suaminya itu menolak. "Nggak usah, biarkan saja itu," kata Neti mengulang kalimat Dani yang menolak tawaran itu.
Sidang Dani M Nursalam siang ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Agenda hingga petang ini, setelah kesaksian Neti, adalah pemeriksaan terhadap Dani M Nursalam.
Editor : Rinaldi