PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Abdul Wahid saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7/2026), mengaku ia masih heran mengapa dia ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tidak meyakini bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin, 3 November 2025 itu adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal ini bermula saat ini diminta Tim Advokatnya menjelaskan rangkaian kejadian atau kegiatannya sebagai Gubernur Riau sebelum kejadian yang disebut KPK sebagai OTT tersebut.
Baca Juga: Di Lemhanas, Mentan Amran Titip Keberlanjutan Swasembada Pangan kepada Calon Pemimpin Bangsa
Wahid memaparkan, itu bermula pada Sabtu, tanggal 1 November 2024 pada sore, ia berangkat ke Pelalawan untuk menghadiri Bono Run. Ia menuju Pangkalan Kerinci, Pelalawan dengan helikopter bersama istrinya dari halipad yang ada di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Saat di Pelalawan, sorenya ini bermain mini soccer di lapangan terbuka di Pangkalan Kerinci. Bermain bersama sejumlah kepala daerah, diantaranya Bupati Pelalawan Zukri, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan lain-lain.
Usai main mini soccer, Wahid mengaku ia bersama istrinya istirahat di salah satu hotel di Pangkalan Kerinci. Baru paginya, pada Ahad, tanggal 2 November 2024, ia bersama istri dan para kepala daerah dan Forkompimda Riau seperti Kapolda Riau, baru mengikuti kegiatan utama, yaitu Bono Run.
Baca Juga: Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Semprot Kepala OPD yang Absen Rapat Paripurna DPRD
''Saya mengambil yang 5 kilo, Pak Kapolda yang 10 kilo ketika itu. Sampai jam 11.00 WIB lewatlah, karena ada pembagian hadiah, ada lomba-lomba ini ini, segala macamnya. Setelah itu, saya pulang ke hotel, makan siang dan salat di sana, ngobrol-ngobrol lagi dengan Pak Kapolda dan teman-teman Bupati Pelalawan,'' ujar Wahid.
Sesudah itu, sekitar pukul 15.00, Wahid bersama istri kembali ke helipad di Pangkalan Kerinci untuk terbang kembali ke Kota Pekanbaru, yang diantarkan oleh Marjani. Setelah itu Wahid mengaku ia tidur, untuk istirahat.
Baru sekitar pukul 20.00 WIB malam ia ditelpon salah seorang ajudan untuk berangkat ke kegiatan MTQ.
Baca Juga: Wahid Bantah Menawarkan Dani M Nursalam Posisi Tenaga Ahli Gubernur Riau
Saat menjelaskan itu, Tim Advokatnya kemudian menyela. Disebutkan, berdasar fakta persidangan sebelumnya, Dani Nursalam menyampaikan pada pukul 16.00 WIB sore, ia vdeo call dengan Muhammad Arif Setiawan dan memperlihatkan wajah Marjani. Mereka disebutkan sedang berada di kafe di Rumah Dinas Gubernur Riau di Pekanbaru.
Tim Advokat bertanya, pada pukul 16.00 WIB itu Marjani ada dimana. Pasalnya, seperti diketahui pada sidang-sidang sebelumnya Mardani turut hadir ke Pelalawan dan pulang lewat darat dengan mobil sendiri. Sementara Wahid mengaku sekitar pukul 15.00 WIB itu, Marjani lah yang mengantarkannya ke helipad di Pangkalan Kerinci.
Wahid mengaku tidak tahu dimana keberadaan Marjani pada pukul 16.00 WIB itu. Ia juga tidak tahu bahwa Dani pada pukul 19.00 WIB malam pada 2 November atau sehari sebelum OTT KPK, bertemu dengan Arief Setiawan. Dani menyebutkan ia bertemu Arief di parkir belakang rumah dinas gubernur.
Baca Juga: Muklisin Sebut Dijemput KPK untuk Dimintai Keterangan di Rumah Sekda Kuansing
Wahid juga membantah keterangan bahwa ia bertemu dengan Marjani, Dani M Nursalam dan Arief Setiawan, sambil duduk di kafe kediaman gubernur Riau itu.
''Tidak ada. Saya waktu itu lagi istirahat di kamar,'' ujarnya. Wahid mengatakan ia masih capek sepulang Bono Run dan istirahat sampai ia berangkat membuka kegiatan MTQ sekitar pukul 20.00 WIB pada malam yang sama.
''Setelah dari acara MTQ, Bapak kan pulang nih ke rumah, jam berapa, Pak, sampai di kediaman, Pak?'' tanya Advokat.
Baca Juga: Advokat Abdul Wahid Tak Bantah Temui Istri Terdakwa Dani M Nursalam
Wahid mengatakan, ia sampai di rumah sesuai kegiatan MTQ sekitar pukul 24.00 WIB. Setelah itu, ia bersama istripun langsung istirahat, tidur di kamar.
''MTQ itu hujan, saya pidato dalam keadaan juga. Karena saya kedinginan, istri saya juga basah-basahan ketika itu, ya kami tentu istirahat saja, biar enggak masuk angin aja gitu,'' kata Wahid.
Keesokan harinya, beberapa jam sebelum OTT, Wahid menyebutkan ia sedang duduk ke kafe rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Saat itu ia tiba-tiba diberitahu ajudannya, Tata Maulanaz bahwa sudah terjadi OTT KPK di Dinas PUPR Riau.
Baca Juga: Dua Jabatan Strategis di Pemkab Meranti Masih Kosong, Eks Kadis Kominfotik Nonjob
"Saya lagi di kafe (rumah dinas gubernur), lagi telepon. Lalu Tata kasih tahu ada OTT di Dinas PUPR. Saya bilang, ayo ke sana, saya mau lihat," ujar Wahid.
Merekapun bergerak ingin menuju ke Kantor Dinas PUPR di Jalan SM Amin. Namun belum beberapa jauh meninggalkan rumah dinas, yaitu baru masuk Jalan Tuanku Tambusai, ia kembali dapat kabar dari ajudannya soal perkembangan OTT tersebut.
''Di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai, red) itu Tata bilang sama saya, 'kayaknya sudah dibawa ke Brimob," katanya.
Baca Juga: Terima SK Plt, Muklisin Diminta Jaga Situasi Kondusif di Kuansing
Mendengarkan itu, Wahid menyebutkan, ia mengurungkan niat ke Kantor Dinas PUPR. Mereka berbelok ke Jalan Paus.
''Kalau begitu, ya kita carilah kedai kopi, kita ngopi aja lah. Maka itu, singgah ke Jalan Paus, ngopi di Jalan Paus itu. Nah, tiba di Jalan Paus itu saya duduk sebentar,'' kata Wahid.
Baru duduk sekitar 15 menit di Jalan Paus itulah, menurut Wahid, para penyidik KPK tiba di lokasi. Ia langsung diminta menyerahkan handphone. Wahid mengingat bahwa saat itu diminta penyidik untuk mengaku, namun ia bingung mau mengakui apa.
''Kami sudah punya uang Rp2 miliar. Kalau ada uang Rp2 miliar, apa masalahnya?,'' ujar Wahid mengulang percakapan antara dia dan penyidik saat itu.
Kemudian penyidik, menurut Wahid, meminta dia ikut ke Brimob. Setelah itu Wahid mulai diperiksa. Namun Wahid masih bingung soal peristiwa itu.
''Apa yang mau saya akui, saya bilang. Nah, saya tidak tahu persoalannya, sesudah itu saya dibiarkan saja sampai subuh, saya tidak tidur,'' ujar Wahid.
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN di Meranti Cair, Penyaluran Dua OPD Sempat Molor sebab Terganjal Administrasi
Keesokan harinya Wahid kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menuju gedung KPK. Saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahid mengaku masih bingung, mengapa dia ditangkap dan disebut kena OTT. Bahkan setelah berhari-hari di Rutan KPK ia tidak memahami kasus yang menimpanya.
''Saya merasa bahwa saya tidak tahu-menahu dengan perkara ini. Yang menjadi sedih saya ketika itu adalah istri saya datang berkunjung, dia menangis seolah-olah suaminya ini kayak penjahat besar. Jadi, terpukul di situ. Saya merasa sedih banget,'' ujar Wahid.
Seperti diketahui, Abdul Wahid didakwa terlibat perkara korupsi, yaitu pemerasan anggaran di UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau. Ia didakwa meninta fee komitmen sebesar 5 persen, naik dari kesanggupan awal para kepala UPT yang cuma 2,5 persen.
Baca Juga: Bertambah, Kafilah Inhu Masuk Final MTQ Riau Jadi 20 Peserta, Ini Cabang dan Golongannya
Uang 5 persen itu merupakan 'japrem' atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR Riau sebesar Rp271 miliar.
Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan '7 batang'. Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang 'japrem' itu senilai dari para kepala UPT.
JPU KPK mendakwa perbuatan Abdul Wahid telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : M. Erizal