Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Belum Sampai Nisab, PPPK Pemprov Dibebaskan dari Zakat Profesi

Soleh Saputra • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:52 WIB
SF HARIYANTO. (JPG)
SF HARIYANTO. (JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) mengeluarkan kebijakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kebijakan baru ini dipastikan akan berimbas positif pada pendapatan bersih bulanan pegawai, baik untuk kategori PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. 

Langkah strategis ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Surat edaran tersebut mengatur secara spesifik tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profe­si dan Infaq bagi PPPK di Lingku­ngan Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak administratif tenaga PPPK.

Baca Juga: Wilayah Riau Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang 

Secara teknis, kebijakan pembebasan ini merujuk langsung pada regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional di tingkat pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, nilai batas minimum (nisab) untuk zakat penghasilan dan jasa pada tahun 2026 ini telah ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan, dengan persentase kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Setelah dilakukan evaluasi dan pemetaan terhadap struktur penggajian daerah, ditemukan bahwa akumulasi pendapatan bulanan para pegawai non-PNS tersebut belum menyentuh batas wajib zakat. Faktanya, rata-rata penghasilan yang bersumber dari gaji pokok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Riau saat ini posisinya masih berada di bawah angka nisab zakat penghasilan, yaitu Rp7.640.144 per bulan.

Baca Juga: 11 Daerah di Riau Masih Tertular Rabies, 7 Warga Meninggal Dunia 

“Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi yang sebesar 2,5 persen tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.(sol)

Editor : Arif Oktafian
#plt gubernur riau #pemprov riau #zakat profesi #pppk