Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau Sosialisasikan Penghapusan Jaminan Fidusia untuk Tertib Administrasi dan Perlindungan Hukum

Hendrawan Kariman • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:12 WIB
Peserta sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Riau pada Selasa (7/7/2026). Ft Humas Kanwil Kemenkum Riau
Peserta sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Riau pada Selasa (7/7/2026). Ft Humas Kanwil Kemenkum Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia dengan tema 'Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia sebagai Upaya Mewujudkan Tertib Administrasi dan Perlindungan Hukum' pada Selasa (7/7/2026).

Dilaksanakan di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terkait kewajiban pelaksanaan penghapusan Jaminan Fidusia serta memperkuat kepastian hukum di Provinsi Riau.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perbankan, pegadaian dan lembaga pembiayaan. Sementara narasumber yang dihadirkan adalah akademisi dari Universitas Islam Riau. 

Baca Juga: Dikeluhkan Jadi Penyebab Banjir di Pekanbaru, Perbaikan Drainase Mulai Dikebut

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya menegaskan, Jaminan Fidusia merupakan instrumen penting bagi pembiayaan dan perekonomian nasional. Karena ia memberikan kepastian hukum terhadap objek jaminan. Penghapusan harus dilakukan setelah utang debitur lunas atau jaminan berakhir sesuai peraturan, guna menjaga tertib administrasi dan menghindari sengketa hukum.

Kegiatan sosialisasi ini, sebut Rudy Hendra, merupakan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum melalui edukasi, sosialisasi, serta penguatan koordinasi dengan perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Melalui forum ini, diharapkan lembaga pembiayaan dapat melaksanakan penghapusan Jaminan Fidusia secara tepat waktu sehingga tercipta tertib administrasi, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang lebih profesional dan berkualitas," ujarnya.

Baca Juga: Plh Sekda Benarkan Indah Sari Berstatus PPPK, Dinota Dinaskan ke Kecamatan Singingi Hilir

Pada sosialisasi ini peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara penghapusan Jaminan Fidusia, konsekuensi hukum jika kewajiban roya tidak dilaksanakan, serta pentingnya kepatuhan seluruh lembaga pembiayaan terhadap ketentuan administrasi fidusia.

Kegiatan dialog berlangsung interaktif, dengan pertanyaan dan tanggapan peserta memperkaya pemahaman mengenai praktik fidusia di lapangan, serta menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan dalam menjaga kepastian hukum dan kelancaran administrasi.

Rudy Hendra kembali menekankan, sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Riau untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Terurama meningkatkan kepatuhan pemangku kepentingan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berbasis hukum yang kuat dan transparan di Provinsi Riau.

Editor : Rinaldi
#jaminan fidusia #tertib administrasi #Kanwil Kemenkum Riau