Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jaksa KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Hendrawan Kariman • Kamis, 9 Juli 2026 | 12:21 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai mendengar bacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor,Pekanbaru, Kamis (9/7/2026) (MHD AKHWAN/RIAUPOS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai mendengar bacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor,Pekanbaru, Kamis (9/7/2026) (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Pada tuntutan yang dibacakan secara bergantian, Kamis (9/7/2026), Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan menuntut agar Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru agar menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP

''Menuntut agar terdakwa Abdul Wahid dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta,'' ujar jaksa dalam tuntutan.

Baca Juga: Pegadaian Kanwil Pekanbaru Perkuat Komitmen ESG  

Selain itu Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan.

Mendengar tuntutan itu, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, menyatakan akan melakukan pembelaan.

''Kami akan melakukan pembelaan, sesuai jadwal yang ditetapkan pada Senin, 20 Juli 2026,'' ujar Kemal.(end)

Baca Juga: Drainase Jalan Darma Bakti Mulai Dibangun, Warga Berharap Banjir Tinggal Kenangan

Editor : Edwar Yaman
#gubernur riau nonaktif #Abdul Wahid #jaksa kpk