Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jaksa KPK Tuntut Arief Setiawan 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Dani  Nursalam 4 Tahun

Hendrawan Kariman • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:30 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Mantan Kadis PUPR- PKPP M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,Kamis (9/7). (Ft MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Mantan Kadis PUPR- PKPP M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,Kamis (9/7). (Ft MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam secara simultan, Kamis (9/7/2026).

Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Arief Setiawan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tajanan," ujar Jaksa membacakan tuntutan.

Baca Juga: Kepala OPD Pemprov Riau Diminta Percepat Layanan Digital 

Selain itu Jaksa juga meminta hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief Setiawan. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.

Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Dani M Nursalam dituntut bersalah atas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP sesuai dakwaan alternatif.

Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Barang Bukti Narkotika Senilai Rp25,26 Miliar di Desa Ketam Putih Bengkalis

"Menuntut agar Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani M Nursalam dengan hukuman penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Jaksa.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar Dani M Nursalam dihukum denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Namun Dani M Nursalam tidak dikenakan lagi uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh yang ia terima pada perkara ini, yaitu Rp220 juta.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama kemudian menetapkan jadwal sidang pembacaan pembelaan pada tanggal 20 Juli 2026 mendatang sebelum menunda sidang.

Editor : Rinaldi
#dani nursalam #dugaan korupsi #tuntutan jaksa #Arif Setiawan