PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau nonaktif jauh lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya pada perkara korupsi pemerasan, penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Pada tuntuan yang dibacakan pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Wahid dituntut penjara 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun. Sementara dua terdakwa pada perkara yang sama, Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, masing-masing hanya 5,5 tahun dan 4 tahun.
Setidaknya ada lima hal yang diuraikan Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dan kawan-kawan di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Delta Tamtama. Hal-hal yang menjadi dasar Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid sampai 8,5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Kendala Gaji Guru di Inhu Bulan Juli Belum Cair, Berkas Pencairan TPP Sudah Sampai di Bank
Pertama, soal Larangan Pengangkatan Tenaga Ahli Non-ASN. Menurut Jaksa KPK dalam tuntutannya, terdakwa mengangkat Dani M Nursalam dan Tata Maulana sebagai Tenaga Ahli Gubernur melanggar UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 dan Surat Edaran Mendagri yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru.
''Berdasarkan fakta persidangan, Dani M. Nursalam tidak pernah menerima gaji resmi dari APBD, melainkan menerima uang operasional tidak resmi sebesar Rp50 juta per bulan dari Dinas PUPR Provinsi Riau. Dani dijadikan perantara untuk meminta atau memungut uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas Provinsi Riau,'' sebut Jaksa.
Kedua, Pergeseran Anggaran Tanpa Review APID. Terdakwa Abdul Wahid menurut Jaksa KPK memerintahkan pergeseran anggaran tanpa melalui proses review dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) ataupun Inspektorat Daerah.
Baca Juga: Angin Kencang, Rumah Warga di Tembilahan Hulu Roboh
''Hal ini melanggar Peraturan Gubernur Riau No. 18 Tahun 2023, Pasal 11 ayat 3 dan 4, yang mewajibkan adanya telaah dari BPKAD dan review Inspektorat sebelum diajukan ke TAPD,'' ujar Jaksa.
Terdakwa Abdul Wahid dinilai Jaksa sengaja menghindari review tersebut agar anggaran bisa segera dilaksanakan demi merealisasikan pemberian uang kepadanya.
Ketiga, Pemaksaan dan Ancaman Mutasi terhadap para Kepala UPT. Terdakwa melalui Muammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam memaksa para kepala UPT untuk memberikan uang operasional atau komitmen yang bersumber dari anggaran UPT yang telah ditambah lewat pergeseran APBD.
Baca Juga: Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI Perkuat Reformasi Pelayanan Publik
''Terdakwa memberikan ancaman psikis berupa pencopotan jabatan atau mutasi bagi kepala UPT yang tidak loyal atau tidak mengikuti komando 'Matahari hanya satu, harus satu komando, yang tidak mengikuti akan saya ganti,'' terang Jaksa sambil menirukan kalimat instruksi Abdul Wahid.
Tindakan itu menurut Jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, UU No 28 Tahun 1999.
Tindakan itu juga berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menerima gratifikasi sebagaimana diatur UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Juga: Perusahaan Peserta Job Fair Diminta Laporkan Jumlah Karyawan yang Direkrut
Dalam persidangan, berdasarkan keterangan Muhammad Arief Setiawan, Feri Yunanda, dan para Kepala UPT antara lain Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Lutfi Hardi, Basaruddin, dan Rio Andriadi Putra, terungkap fakta bahwa para Kepala UPT selama menjalankan tugasnya berada dalam keadaan tidak melakukan kesalahan.
Mereka tidak sedang dalam pemeriksaan etik maupun pidana oleh APIP maupun aparat penegak hukum. Artinya, para Kepala UPT telah melakukan tugasnya dengan normal dan tidak ada yang bertentangan dengan arahan Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala Dinas.
Dengan demikian, terbukti bahwa perintah yang disampaikan oleh terdakwa bukanlah perintah untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran, melainkan perintah untuk memenuhi kebutuhan operasional terdakwa.
Baca Juga: Plt Bupati Berikan Bonus Pada 71 Orang Kafilah Kuansing, Sukses Raih Peringkat Tiga MTQ Riau
Sebelumnya, terdakwa menyadari bahwa para Kepala UPT tersebut tidak loyal kepada terdakwa, sehingga pertemuan itu digunakan sebagai upaya agar mereka loyal. Hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa dalam beberapa pertemuan dengan menegaskan 'Matahari hanya satu, harus satu komando. Ikuti perintah Kepala Dinas. Yang tidak mau mengikuti, akan saya ganti.'
Selain perintah memenuhi komitmen operasional, terdakwa juga memberikan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan kepada para Kepala UPT yang tidak mengikuti komandonya, baik secara langsung maupun melalui Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam.
Hal ini dinilai tidak wajar disampaikan oleh seorang kepala daerah di hadapan staf. Dari sisi manajemen pemerintahan, tindakan langsung Gubernur kepada pejabat eselon di bawahnya merupakan hal yang tidak wajar sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Administrasi Negara, Dr Riawan Candra, SH MH.
Keempat, Kesaksian Ahli. Ahli Administrasi Negara Dr Riawan Tjandra, SH MH menyatakan bahwa tindakan gubernur yang mengabaikan aturan review pergeseran anggaran merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Ahli Pemerintah Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan, menurut Jaksa KPK sesuai keterangan di bawah sumpah di sidang sebelumnya, turut menegaskan gubernur terikat pada peratutan gubernur (Pergub) yang dibuatnya sendiri sepanjang belum ada perubahan atau aturan yang lebih tinggi seperti Inpres atau Peraturan Menteri yang mengecualikannya.
Kelima, Keterangan Saksi Berantai (Ketting Bewijs). Adanya keterangan saksi berantai dari para kepala UPT Wilayah Dinas PUPR, keterangan Arief Setiyawan dan Dani M Nursalam yang saling bersesuaian, membuktikan adanya rantai perintah dari terdakwa Abdul Wahid untuk mengumpulkan uang demi kepentingan pribadinya memanfaatkan jabatan sebagai Gubernur.
Baca Juga: The Royal Tapestry 2026 Hadir di Living World, Tawarkan Inspirasi Pernikahan Bernuansa Nusantara
Bahwa pertemuan di kantor Bappeda tanggal 26 November 2025 tersebut diinisiasi oleh Arief Setiawan untuk meyakinkan para kepala UPT bahwa uang yang akan dikumpulkan tersebut di antaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
Hal ini sebagaimana keterangan Rio Andriadi Putra yang menerangkan bahwa pernah menanyakan kepada Arief Setiawan, apakah uang yang dikumpulkan oleh para kepala UPT benar dan sampai diberikan kepada terdakwa.
''Lalu Arief menjawab, 'jika kalian tidak percaya, nanti kita ada rapat di Bappeda, nanti saya usahakan pak gubernur untuk datang.','' ujar Jaksa.
Baca Juga: Gaji 13 dan TTP Belum Cair, Bupati Inhu Konsultasikan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Pada saat itu para kepala UPT juga ada menanyakan, 'Apakah semua uang yang dikumpulkan oleh para kepala UPT tersebut nanti semuanya untuk gubernur. Arief Setiawan, sebut Jaksa KPK, menjawab bahwa apabila ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan gubernur, maka tidak perlu dilayani karena semua sudah satu pintu yaitu lewat dirinya.
Adanya perintah untuk mengumpulkan uang kebutuhan operasional terdakwa Abd Wahid tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam yang di persidangan menerangkan bahwa terdakwa meminta Dani M Nursalam untuk menyampaikan kepada Arief Setiawan agar mengumpulkan uang dari para kepala UPT 1 sampai 6 Dinas PUPR Provinsi Riau.
''Karena anggaran untuk UPT-UPT tersebut sudah ditambah melalui pergeseran anggaran dan itu 'harus jelas komitmennya,'' jelas Jaksa KPK sambil mengulang tiga kata terakhir yang disampaikan Abdul Wahid ke Dani M Nursalam.
Baca Juga: 11 Pintu Rumah Kontrakan di Jalan H Agus Salim Ludes Terbakar
Keterangan itu bersesuaian pula dengan keterangan Arief Setiawan yang menerangkan bahwa terdakwa meminta segala sesuatu kebutuhan terdakwa dari Dinas PUPR agar berhubungan dengan Dani M Nursalam.
Keterangan saksi-saksi tersebut, sebut Jaksa, merupakan keterangan saksi berantai atau kettingbewijs yang menerangkan satu kejadian dengan kejadian berikutnya yang saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti. Yaitu, keterangan beberapa saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
Berdasarkan fakta hukum di atas, dikaitkan dengan pengertian unsur sebagaimana diuraikan di atas dalam doktrin dan yurisprudensi, dapat diketahui bahwa perbuatan terdakwa Abdul Wahid telah memanfaatkan jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Riau dengan menyalahgunakan kekuasaan yang ada pada jabatannya tersebut.
Baca Juga: Tercium Bau Menyengat, Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kios di Bangkinang
Yaitu, memerintahkan bawahan terdakwa antara lain Dani Nursalam, Dahri dan Marjani, yang merupakan orang-orang kepercayaannya, yang ditempatkan oleh terdakwa sebagai tenaga ahli maupun sebagai ajudan, untuk meminta uang dan melakukan pemberian kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan oleh terdakwa.
''Padahal, terdakwa mengetahui bahwa pemberian-pemberian tersebut merupakan pemberian yang tidak resmi sehingga pemberian tersebut merupakan pemberian-pemberian untuk kepentingan pribadi terdakwa,'' ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Dari beberapa uraian tersebut, Jaksa KPK menyatakan fakta-fakta persidangan tersebut telah memenuhi Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.
Editor : M. Erizal